MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pernah mendekam di terali besi atas kasus pencurian, rupanya tak membuat MS (54) jera. Buktinya, wanita paruh baya ini kembali melakukan pencurian di Indomaret. Namun aksinya kepergok karyawan Indomaret yang berada di kawasan Jalan Sultan Adam RT 15, di Samping Masjid Ar-Rahman Banjarmasin Utara, Sabtu (18/5/2024).
MS merupakan warga Jalan Kelayan A Gang 12 Banjarmasin. Dia pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2022 lalu, dan diganjar hukuman tiga bulan penjara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024), membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti, dan dikenakan pasal 364 KUHP.
Dimana anggota menemukan barang bukti berupa dua kotak Susu Morinaga Chil Kid 800 gram, dua botol minyak kayu putih cap Lang 120 ml, disimpannya dalam liatan baju gamis yang dikenakan pelaku.

Kronologinya, salah satu saksi melihat sendiri bahwa pelaku sedang memilih susu Morinaga Cil Kid, namun pada saat ke kasir tidak melakukan pembayaran sama sekali.
Nah, saat berjalan keluar toko posisinya terlihat aneh, maka rekan saksi menghentikan langkah pelaku. Kemudin salah satu barang bukti yang disimpan pelaku dilipatan baju gamis, terjatuh.
Pelaku pun langsung diamankan dan ditemukanlah barang bukti berupa 2 kotak susu Morinaga Chil Kid 800 gram dan 2 botol minyak kayu putih cap Lang 120 ml, sehingga total kerugian yang dialami Indomaret sebesar Rp456.000 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2024 by admin
Discussion about this post