MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 3 Raperda di gedung DPRD, belum lama tadi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail kholil Alaydrus itu dihadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan H Eka Safrudin, sejumlah pejabat lingkup Pemkab Tanah Bumbu, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Tanbu.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol, Raperda tentang Keolahragaan, serta Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat.
Asisten Bidang Pemerintahan H Eka Safrudin mewakili Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar mengatakan partai politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset Negara, serta merupakan wadah menampung aspirasi rakyat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mendukung kehidupan berdemokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik. Bantuan yang diberikan melalui APBD ini diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bantuan keuangan yang di berikan, parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD disampaikan paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Eka Saprudin.
Oleh sebab itu, lanjutnya, penyelenggaraan bantuan keuangan partai politik ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik. Selain itu juga tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun pada Raperda tentang Keolahragaan, penyelenggaraan keolahragaan ini dapat dilaksanakan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia, dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuaan melalui pembinaan olahraga.
Eka mengatakan, dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahrgaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanbu.
Untuk itu, jelasnya, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Sedangkan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat, dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat, Pemda memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan secara efektif dan efisien, untuk mempermudah pelayanan administratif, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
”Saya berharap Raperda ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan,” sebut Eka.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Mei 2024 by admin
Discussion about this post