MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tersangka penganiayaan bernama Jaliansyah alias Jali (47), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Mahligai tepatnya di depan Sinndy Loundry Banjarmasin Timur, Senin (6/5/2024) malam, sekira pukul 22.00 WITA.
Tersangka Jali merupakan warga Jalan Prona I Kampung Limau RT 29 RW 01 Banjarmasin Selatan. Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekitar 20 Cm, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6320 ACE.
Tersangka Jali terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Safrudin (41), warga Jalan Gerilya RT 27 RW 02 Banjarmasin Selatan, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri akibat terkena tusukan sajam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (8/5/2024) membenarkan telah mengamankan tersangka Jali bersama barang bukti, dan dikenakan pasal 351 KUHP.
Peristiwa ini terjadi Jumat (26/4/2024) lalu, sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu saksi Taufik (22), warga Jalan Mantuil Banjarmasin Selatan, sedang beriringan dengan korban yang menggunakan motor sendirian sehabis pulang kerja.
Ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban ditabrak dari belakang oleh tersangka hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian korban dan tersangka beradu mulut.
Tersangka Jali lalu mencabut sajam dan langsung menusuk ke bagian perut korban hingga mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, Jali dibekuk saat dalam perjalanan ke kawasan Mahligai tepatnya di depan Sinndy Loundry Banjarmasin Timur.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Mei 2024 by admin
Discussion about this post