MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara meringkus FK (35), tersangka kasus dugaan penipuan. Dia diamankan di salah satu hotel kawasan Jalan Haryono MT Banjarmasin Tengah, Kamis (25/4/2024), sekira pukul 16.00 WITA.
Tersangka FK merupakan warga Komplek Triwijaya Residence Jalur Utama RT 19 RW 01 Banjarmasin Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu berkas bukti transper, satu berkas invoice rekapitulasi, penerimaan TBS CV MBS ke PT ABS milik Sugian Noor (32), warga Jalan Komplek Simpang Pondok Metro Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa saat dikonfirmasi Jumat (26/4/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Kronologinya, Senin 13 Mei 2023 lalu, tersangka FK menghubungi Sugian Noor (korban) melalui via telpon/WA, mengajak join atau kerja sama bisnis kelapa sawit.

Setelah melakukan pembicaraan dan deal tentang bagi hasil, korban pun bersedia mentransfer uang sebesar Rp1.300.000.000 atau Rp1,3 miliar melalui Bank Mandiri, BSI dan BCA di Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara.
Setelah beberapa bulan kemudian, korban mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan perkembangan usaha tersebut.
Akan tetapi tersangka FK selalu mengatakan belum dan nanti. Nah, 2 bulan kemudian (setelah 13 Mei 2023) korban lalu mencek langsung ke pihak perusahaan PT AGRI BUMI SENTOSA dan PT LIFERE AGRO KAPUAS, ternyata semua fiktif atau tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 April 2024 by admin
Discussion about this post