MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel mengatakan seluruh anggota DPRD Kalsel akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri tahun ini. Besaran THR yang diberikan sekitar Rp Rp5.512.500.
“Saat ini dalam proses, Insya Allah sesuai dengan ketentuan THR kepada anggota dewan disalurkan H-10 Idul Fitri 1445 H,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini.
Ia menjelaskan pemberian THR kepada anggota dewan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang diterbitkan di Jakarta.
Isi suratnya, THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Ia mengatakan ada perbedaan nilai uang representasi dan memengaruhi total THR yang diterima anggota DPR.
“Berdasarkan perhitungan aspek komponen yang ditetapkan untuk besaran THR Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp7.650.000. Wakil Pimpinan Rp6.216.000. Sedangkan untuk Anggota DPRD Kalsel sebesar Rp5.512.500,” ucapnya.
Selain itu, Jaini menyebutkan anggota DPRD Kalsel bakal menerima gaji ke-13 baik kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel akan serentak disalurkan pada Juni 2024 mendatang.
“Untuk Gaji ke-13 dewan, akan diterima pada Juni mendatang,” pungkasnya.(baha)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 28 Maret 2024 by admin
Discussion about this post