MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Reskrim Polres HST dan Polsek BAS berhasil mengamankan IM (29) warga Desa Ajung, Kelurahan Ajung, KecamatanTebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Senin (25/3/2024) sekira pukul 06.30 Wita.
IM tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan laras panjang tanpa dilengkapi izin. Polisi juga menyita 15 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm merek MU5-TJ, serta tas punggung warna merah maron.
Tertangkapnya IM berawal dari pengungkapan kasus dugaan curanmor dengan tersangka RH.
Nah, saat polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah RH, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
“Ketika diinterogasi, RH mengaku senjata api rakitan tersebut milik IM,” ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.
Anggota pun bergegas mencari IM di kediamannya. Rupanya kedatangan polisi diketahui tersangka IM, dan berusaha kabur ke belakang rumah. Namun usaha IM untuk melarikan diri berhasil digagalkan polisi, kemudian menciduknya.
“Ketika diperlihatkan senjata api rakitan tersebut beserta amunisinya, IM mengakui miliknya. Selanjutnya IM beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 Maret 2024 by admin
Discussion about this post