MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Oknum Ketua RT di Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru diringkus Tim Pyton Saijaan, Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Pria berinisial AL (35) diduga kuat melakoni ‘bisnis haram’ mengedarkan paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatresnarkoba AKP Pebe Supriyadi membenarkan telah mengamankan pelaku lengkap beserta barang bukti.
Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jumat 1 Maret 2024, sekira pukul 01.55 WITA.
“Menurut keterangan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba jenis sabu,” ucap Pebe Supriyadi.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka AL (35).
“Saat personel kami menggeledah rumah pelaku ditemukan dua paket sabu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,39 gram.
Berdasarkan temuan tersebut, pelaku beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 Maret 2024 by admin
Discussion about this post