Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Korupsi APBDes Sungai Nyiur, Sahruji Dihukum 18 Bulan dan Wajib Bayar Rp247 Juta

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 8 November 2026 - 23:53
di Hukum & Peristiwa
0
Korupsi APBDes Sungai Nyiur, Sahruji Dihukum 18 Bulan dan Wajib Bayar Rp247 Juta
75
SHARES
2
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sahruji, Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Tak hanya pidana badan, Sahruji juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp247 juta kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin oleh majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sahruji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bimo SH dari Kejaksaan Negeri HSU yang sebelumnya meminta agar Sahruji dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp247 juta dengan ketentuan sebagaimana yang kemudian dijatuhkan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, usai berkonsultasi pada penasehat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin, Dewi SH, terdakwa menyatakan menerimanya, sementara JPU mengatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sungai Nyiur pada 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.162.000.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Desa Sungai Nyiur menerima anggaran APBDes sekitar Rp1,097 miliar pada 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk lima bidang kegiatan, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga penanggulangan bencana.

Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pemindahbukuan dana desa ke rekening yang tidak semestinya, belanja fiktif, hingga penggelembungan harga atau mark up kegiatan.

Salah satu yang disorot ialah pemindahbukuan dana desa senilai Rp141,33 juta ke sejumlah rekening. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Sahruji.

Dalam transaksi 18 Februari 2024, misalnya, dana sebesar Rp50 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening Akhmad Ramadhani. Pada hari yang sama, Rp49,5 juta disebut kembali ditransfer ke rekening BRI atas nama Sahruji dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone.

Dari pembayaran sebesar Rp25,875 juta kepada saksi Ikak Deby Yudiyanto, terdapat dana Rp5,75 juta yang disebut dikembalikan ke rekening Akhmad Ramadhani atas perintah terdakwa dengan alasan pembayaran pajak.

Dari jumlah tersebut, Rp5,6 juta kemudian disebut ditransfer ke rekening Sahruji, sedangkan sisanya Rp150 ribu diserahkan secara tunai. (CRV)

Diterbitkan tanggal 8 November 2026 by Aan KRMT

Tags: APBDesKorupsiPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Berita Sebelumnya

Bupati Kapuas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan

Aan KRMT

Aan KRMT

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Korupsi APBDes Sungai Nyiur, Sahruji Dihukum 18 Bulan dan Wajib Bayar Rp247 Juta

Korupsi APBDes Sungai Nyiur, Sahruji Dihukum 18 Bulan dan Wajib Bayar Rp247 Juta

8 November 2026
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan

Bupati Kapuas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan

8 November 2026
MAN I HST Juara Mini Soccer KMSI HST

MAN I HST Juara Mini Soccer KMSI HST

8 November 2026
Pemkab HST Gerak Cepat Beri Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana

Pemkab HST Gerak Cepat Beri Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana

8 November 2026

Berita Baru

Korupsi APBDes Sungai Nyiur, Sahruji Dihukum 18 Bulan dan Wajib Bayar Rp247 Juta

Korupsi APBDes Sungai Nyiur, Sahruji Dihukum 18 Bulan dan Wajib Bayar Rp247 Juta

8 November 2026
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan

Bupati Kapuas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan

8 November 2026
MAN I HST Juara Mini Soccer KMSI HST

MAN I HST Juara Mini Soccer KMSI HST

8 November 2026
Pemkab HST Gerak Cepat Beri Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana

Pemkab HST Gerak Cepat Beri Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana

8 November 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.