MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sahruji, Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya pidana badan, Sahruji juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp247 juta kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin oleh majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sahruji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bimo SH dari Kejaksaan Negeri HSU yang sebelumnya meminta agar Sahruji dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp247 juta dengan ketentuan sebagaimana yang kemudian dijatuhkan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, usai berkonsultasi pada penasehat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin, Dewi SH, terdakwa menyatakan menerimanya, sementara JPU mengatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sungai Nyiur pada 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.162.000.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Desa Sungai Nyiur menerima anggaran APBDes sekitar Rp1,097 miliar pada 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk lima bidang kegiatan, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga penanggulangan bencana.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pemindahbukuan dana desa ke rekening yang tidak semestinya, belanja fiktif, hingga penggelembungan harga atau mark up kegiatan.
Salah satu yang disorot ialah pemindahbukuan dana desa senilai Rp141,33 juta ke sejumlah rekening. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Sahruji.
Dalam transaksi 18 Februari 2024, misalnya, dana sebesar Rp50 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening Akhmad Ramadhani. Pada hari yang sama, Rp49,5 juta disebut kembali ditransfer ke rekening BRI atas nama Sahruji dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone.
Dari pembayaran sebesar Rp25,875 juta kepada saksi Ikak Deby Yudiyanto, terdapat dana Rp5,75 juta yang disebut dikembalikan ke rekening Akhmad Ramadhani atas perintah terdakwa dengan alasan pembayaran pajak.
Dari jumlah tersebut, Rp5,6 juta kemudian disebut ditransfer ke rekening Sahruji, sedangkan sisanya Rp150 ribu diserahkan secara tunai. (CRV)
Diterbitkan tanggal 8 November 2026 by Aan KRMT












Discussion about this post