MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Masih segar dalam ingatan prosesi pelantikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang digelar pada 1 Oktober 2026. Kala itu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berpakaian dinas lengkap berdiri di hadapan Presiden Prabowo Subianto, mengucap janji setia pada konstitusi dan siap menjunjung etika jabatan.
“Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Prabowo memandu sumpah yang diikuti Sigit.
Sebulan lebih tiga hari jadi Kepala KSP nasibnya berubah, Listyo ditangkap dan ditahan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Dalam aksi sadap itu, Listyo disebut melibatkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Profil Listyo Sigit
Listyo Sigit mulai dikenal menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011. Ia menjabat sebagai Kapolres Solo saat Joko Widodo (Jokowi) masih sebagai Walikota Solo.
Hubungan profesional Listyo Sigit berlanjut setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Pada 2014, Listyo mendapat kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai ajudan presiden.
Usai menyelesaikan tugas tersebut, karier Listyo di institusi Polri terus berkembang.
Ia menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolda Banten pada 2016-2018 hingga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri periode 2018-2019.
Perjalanan kariernya berlanjut ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Listyo resmi menduduki jabatan tersebut pada 6 Desember 2019, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang kemudian menjabat sebagai Kapolri.
Selama memimpin Bareskrim Polri, Listyo menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.
Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan keberadaan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah menjadi buronan selama kurang lebih 11 tahun.
Setelah melalui berbagai penugasan dan menduduki sejumlah posisi penting, perjalanan karier Listyo Sigit di tubuh Polri mencapai puncaknya ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Ungkapan fenomenalnya saat menjabat jadi Kapolri adalah pepatah “ikan busuk mulai dari kepala”.
Pepatah ini disampaikan Listyo sebagai komitmen reformasi Polri menjadi lebih baik, terutama dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir J oleh Kadiv Propam yang saat itu dijabat Irjen Ferdy Sambo.
Pada Kamis (1/10/2026), Listyo Sigit resmi meninggalkan kursi Kapolri dan digantikan oleh Jenderal Suyudi Ario Seto.
Setelah itu, Listyo Sigit dilantik Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Dudung Abdurachman.(sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 4 November 2026 by admin












Discussion about this post