MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Tak sampai 2×24 jam setelah beraksi, pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, berhasil diringkus Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.
Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu Bank di Kotabaru. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana.
Menurutnya, langkah cepat tersebut sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri, khususnya dalam penguatan bidang penegakan hukum.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat kejadian, korban seorang perempuan tengah menjaga kiosnya.
Pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy kemudian berhenti di depan kios dan masuk ke dalam. Dengan membawa senjata tajam jenis belati, pelaku mengancam korban agar tetap diam, lalu memaksanya membuka laci tempat penyimpanan uang.
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Usai menerima laporan korban, Tim Jatanras Macan Bamega langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas mendapati informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat. Berkoordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara, tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap MRI di rumah kontrakannya sebelum 2×24 jam sejak kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRI dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(MIA)
Diterbitkan tanggal 29 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post