Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Korupsi Dana BOK Puskesmas Angsau, Khadavi Divonis Setahun Penjara

admin by admin
Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Korupsi Dana BOK Puskesmas Angsau, Khadavi Divonis Setahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH saat membacakan putusan untuk terdakwa Khadavi Muttaqein.

109
SHARES
1.7k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Khadavi Muttaqein dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2019 dan 2020.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Rabu (28/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

Khadavi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair telah terpenuhi. Unsur setiap orang, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta kerugian keuangan negara dinilai terbukti.

Majelis hakim juga menilai unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan karena jabatan serta unsur turut serta melakukan tindak pidana telah terpenuhi.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, yakni sebesar Rp267.056.800.

Sementara itu, terhadap nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan mengesampingkannya dalam menjatuhkan putusan.

Usai pembacaan putusan, Khadavi melalui penasihat hukumnya Bujino A Sahlan SH MH menyatakan menerima vonis tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm tersebut, JPU menuntut Khadavi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Khadavi saat itu diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut ketika pengelolaan dana BOK Puskesmas Angsau berlangsung.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran maupun menguji kebenaran perhitungan tagihan yang diajukan. Akibatnya, sejumlah dokumen pembayaran dan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dinilai tidak lengkap atau tidak benar tetap diproses, termasuk adanya kegiatan yang diduga fiktif.

Padahal, sebagai bendahara pengeluaran, terdakwa memiliki kewajiban memeriksa dokumen pembayaran serta menolak perintah pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tertanggal 5 Desember 2022, pengelolaan dana BOK Puskesmas Angsau pada 2019 dan 2020 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267.056.800.

Adapun alokasi dana BOK untuk Puskesmas Angsau tercatat mencapai Rp700 juta pada 2019 dan Rp696.665.533 pada 2020.

Dalam perkara yang sama, nama Hj Adya Fariani, bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Angsau, serta Eko Wahyudianto, yang saat itu bertugas sebagai verifikator, turut disebut dalam dakwaan. Keduanya telah menjalani proses hukum dalam perkara terdahulu.

Dengan putusan tersebut, Khadavi dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama dua tahun. Namun, JPU masih memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.(CRV)

Diterbitkan tanggal 28 Oktober 2026 by admin

Tags: Khadavi MuttaqeinKorupsi Dana BOK Puskesmas AngsauPN BanjarmasinSidang Tipikor
Berita Sebelumnya

Dorong Daya Saing Ekspor, Banjarmasin Bekali IKM Unggulan “Cap” SNI

Berita Berikutnya

Marc Marquez Tak Mau Jemawa, Ini Targetnya di MotoGP Malaysia

admin

admin

Berita Berikutnya
Marc Marquez Tak Mau Jemawa, Ini Targetnya di MotoGP Malaysia

Marc Marquez Tak Mau Jemawa, Ini Targetnya di MotoGP Malaysia

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Manajer Yakin Veda Ega Bisa Melejit di Moto3 Malaysia

Manajer Yakin Veda Ega Bisa Melejit di Moto3 Malaysia

29 Oktober 2026
Marc Marquez Siap Menggila di MotoGP Malaysia 2026 demi Jauhi Kejaran Jorge Martin

Marc Marquez Siap Menggila di MotoGP Malaysia 2026 demi Jauhi Kejaran Jorge Martin

29 Oktober 2026
Pemko Banjarmasin Evaluasi Pengelolaan Arsip, SKPD Diminta Berbenah

Pemko Banjarmasin Evaluasi Pengelolaan Arsip, SKPD Diminta Berbenah

29 Oktober 2026
Pemerintah Guyur Bonus Rp158,3 M untuk Asian Games & Asian Para Games

Pemerintah Guyur Bonus Rp158,3 M untuk Asian Games & Asian Para Games

29 Oktober 2026

Berita Baru

Manajer Yakin Veda Ega Bisa Melejit di Moto3 Malaysia

Manajer Yakin Veda Ega Bisa Melejit di Moto3 Malaysia

29 Oktober 2026
Marc Marquez Siap Menggila di MotoGP Malaysia 2026 demi Jauhi Kejaran Jorge Martin

Marc Marquez Siap Menggila di MotoGP Malaysia 2026 demi Jauhi Kejaran Jorge Martin

29 Oktober 2026
Pemko Banjarmasin Evaluasi Pengelolaan Arsip, SKPD Diminta Berbenah

Pemko Banjarmasin Evaluasi Pengelolaan Arsip, SKPD Diminta Berbenah

29 Oktober 2026
Pemerintah Guyur Bonus Rp158,3 M untuk Asian Games & Asian Para Games

Pemerintah Guyur Bonus Rp158,3 M untuk Asian Games & Asian Para Games

29 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.