MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa Kusmadi alias Madi berdalih sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang ditemukan polisi hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin meragukan pengakuan tersebut karena banyaknya barang bukti yang disita petugas.
Dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan, Senin (20/10/2026), Kusmadi akhirnya mengungkapkan bahwa sabu yang dikonsumsinya berasal dari keuntungan selama menjadi kurir narkotika.
Keterangan itu terungkap di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Vidiawan Satriantoro dalam perkara nomor 662/Pid.Sus/2026/PN Bjm.
Majelis hakim mendalami keterangan Kusmadi mengenai kepemilikan narkotika yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat penangkapan dan penggeledahan.
Di hadapan persidangan, Kusmadi menyebut barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan titipan seorang perempuan bernama Noor Eka Safitri yang hingga kini belum tertangkap. “Barang-barang itu titipan Eka,” ujar terdakwa.
Kusmadi diamankan polisi pada 14 Juli 2026 malam di kawasan Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan. Saat itu, ia disebut hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang memesan langsung kepada Noor Eka Safitri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 49,27 gram. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah yang dihuni terdakwa di Kompleks Green Sunny Estate, Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu dan ratusan butir ekstasi yang disimpan dalam kantong plastik hitam di belakang pintu kamar tidur.
Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 497,98 gram sabu dan 418 butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhan sekitar 228,43 gram.
Rinciannya, ekstasi terdiri dari 293 butir berlogo tengkorak dengan berat bersih 152,62 gram serta 125 butir berlogo Spongebob dengan berat bersih 75,81 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, plastik klip, sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario yang dikendarai terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Kalsel, kristal putih yang disita terbukti mengandung metamfetamina. Sementara tablet berwarna putih dan merah muda mengandung MDMA. Kedua zat tersebut termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, JPU Manulang SH menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post