MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jarkasi dan Parhani didakwa terlibat dalam dugaan perdagangan sekitar 64 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), satwa dilindungi yang populasinya terus mengalami penurunan.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH, di ruang sidang Sari Inklusi. Sidang dengan nomor perkara 678/Pid.Sus-LH/2026/PN Bjm itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga memperoleh puluhan kilogram sisik trenggiling dari sejumlah pemburu atau pengepul di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, untuk kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan dijual kepada calon pembeli.
Kasus ini bermula ketika Parhani menerima informasi melalui grup WhatsApp Niaga Umum & Antikan mengenai calon pembeli yang mencari sisik trenggiling. Parhani kemudian menghubungi calon pembeli tersebut dan menawarkan 10 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.
Karena belum memiliki stok yang mencukupi, Parhani menghubungi Jarkasi untuk menanyakan kemungkinan mendapatkan sisik trenggiling dalam jumlah yang dibutuhkan. Jarkasi kemudian menyampaikan informasi mengenai penjual yang disebut memiliki 55 kilogram sisik trenggiling di wilayah Muara Teweh.
Menurut dakwaan, pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, kedua terdakwa berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1729 CP menuju Muara Teweh untuk mencari sisik trenggiling.
Di wilayah tersebut, keduanya diduga memperoleh 55 kilogram sisik dari sejumlah pemburu atau pengepul yang identitasnya tidak diketahui, dengan harga pembelian Rp1,5 juta per kilogram.
Setelah kembali ke rumah Parhani di Jalan Kesatuan, Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jarkasi disebut menambahkan sembilan kilogram sisik trenggiling miliknya.
Dengan tambahan tersebut, total sisik yang terkumpul mencapai sekitar 64 kilogram. Barang itu kemudian disimpan dalam dua karung di rumah Parhani sebelum rencananya dibawa untuk dijual.
Dugaan perdagangan sisik trenggiling tersebut terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengamankan kedua terdakwa pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.
Penindakan berlangsung di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat penindakan, petugas menemukan dua karung berisi sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 31 kilogram dan 33 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 64 kilogram.
Berdasarkan hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan tertanggal 1 Agustus 2026, barang bukti tersebut dipastikan merupakan sisik trenggiling atau Manis javanica, salah satu satwa yang dilindungi.
Dalam hasil identifikasi disebutkan, sisik-sisik tersebut telah dikeringkan. Sebagian di antaranya masih memiliki sisa kulit atau daging yang menempel, bahkan beberapa bagian masih memperlihatkan bentuk lengkap dari bagian tubuh trenggiling.
Petugas mengidentifikasi sisik berdasarkan bentuk, warna, tekstur, serta sisa jaringan yang masih melekat. Berdasarkan ukuran sisik, satwa tersebut diperkirakan berasal dari trenggiling berusia remaja hingga dewasa.
Ahli dari BKSDA Kalimantan Selatan, R. Hafizh Muhardiansyah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus mengalami penurunan.
Perubahan fungsi habitat dan aktivitas perburuan menjadi faktor yang turut meningkatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup satwa tersebut di alam.
Selain terancam punah, trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa ini memangsa serangga, terutama semut dan rayap, yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi hama bagi tanaman.
Penurunan populasi trenggiling dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem dan menimbulkan dampak lanjutan bagi kehidupan masyarakat.
Atas perbuatan yang didakwakan, Jarkasi dan Parhani dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa berpotensi mengancam kelestarian populasi trenggiling dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2026 by admin













Discussion about this post