MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Rencana mengonsumsi sabu bersama di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kuin Selatan berujung perkara hukum. Tiga terdakwa yang diamankan polisi bersama barang bukti narkotika hampir 100 gram kini dituntut hukuman penjara hingga enam tahun.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi SH menuntut Muhammad Luthfi Maulana alias Utai dengan pidana enam tahun penjara.
Sementara Fauzi Rahman alias Uzi dituntut empat tahun 10 bulan penjara, sedangkan Salmah alias Rey dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH, didampingi dua hakim anggota.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Perkara ini bermula dari pertemuan ketiga terdakwa di rumah kontrakan milik Luthfi di Jalan Kuin Selatan, Gang Muslim, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, Luthfi mengakui pertemuan tersebut memang bertujuan untuk mengonsumsi sabu bersama. Namun, saat mereka berkumpul, sabu yang hendak digunakan belum tersedia.
“Kita sepakat bertemu dengan niat mengonsumsi sabu bersama. Namun, saat berkumpul, kita belum memiliki sabu dan akan membeli barang itu pada Upik,” ujar Luthfi.
Tak lama kemudian, Upik datang membawa satu paket besar yang disebut berisi sabu dan satu paket kecil berisi ekstasi. Barang tersebut kemudian diletakkan di samping lemari.
Luthfi mengaku sempat meminta agar barang-barang tersebut dibawa kembali. Namun, Upik disebut tetap meninggalkannya dengan alasan takut membawa narkotika dalam jumlah banyak.
Belum sempat rencana mengonsumsi narkotika itu terlaksana, polisi lebih dahulu mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas para terdakwa. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendatangi rumah kontrakan Lutfi sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan dua anggota kepolisian, Roni Saputra dan M Anwari, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut keterangan Roni, saat petugas tiba, pintu rumah dalam keadaan terbuka. Ketiga terdakwa ditemukan berada di dalam rumah, kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Dari lokasi itu, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 99,01 gram, tiga paket sabu dengan berat bersih total 0,43 gram, serta 3,5 butir ekstasi dengan berat bersih 1,26 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina. Sementara tablet merah muda bermerek Rocket dinyatakan mengandung MDMA dan ketamine.
Pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa juga menunjukkan hasil positif menggunakan sabu.
Dalam persidangan, muncul keterangan bahwa paket besar sabu yang menjadi barang bukti utama merupakan milik Upik, sosok yang disebut membawa narkotika ke rumah kontrakan tersebut.
Hingga persidangan berlangsung, Upik masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kini, setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Pembelaan dijadwalkan akan dibacakan pada sidang Minggu akan datang. Nota pledoi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 15 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post