MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut skema tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Ferry mengatakan, usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkop pun sedang mematangkan mekanisme agar skema tersebut dapat direalisasikan.
“Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Kamis (15/10/2026).
Saat ditanya apakah skema pembayaran tersebut baru akan diterapkan pada 2027 atau bisa dimulai tahun ini, Ferry menegaskan bahwa pelaksanaannya ditargetkan segera dilakukan. “Sekarang,” tegas Ferry.
Meski demikian, Ferry belum merinci mekanisme pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih tersebut. Pemerintah juga belum mengungkap kapan pembayaran pertama akan dilakukan, berapa banyak PNS yang akan terlibat, serta koperasi mana saja yang akan ditunjuk untuk menjalankan skema tersebut.
Rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam layanan keuangan dan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE Indonesia Akhmad Akbar S mengatakan gaji ASN daerah selama ini menjadi salah satu sumber dana bagi BPD.
Akbar mengatakan, pengalihan penyaluran gaji ke koperasi berpotensi memecah dana yang selama ini terkumpul di perbankan daerah.
“BPD itu salah satu sumber dana dia adalah dari gaji PNS daerah. Jadi, ketika gaji tadi dipindahkan ke KDMP, bagi BPD efeknya lumayan besar,” kata Akbar dalam diskusi 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026).
Akbar menjelaskan, BPD menghimpun dana dari pembayaran gaji ASN dalam jumlah besar yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurutnya, jika penyaluran gaji dialihkan ke Kopdes Merah Putih, dana tersebut akan tersebar ke banyak koperasi.
“BPD mengumpulkan dari banyak PNS se-provinsi, kabupaten, kota. Tapi begitu nanti disebar di KDMP, KDMP mendapat masalahnya terlalu kecil karena disebar-sebar, KDMP-nya kan banyak,” jelasnya.
Selain berpotensi memengaruhi sumber pendanaan BPD, Akbar menilai pendapatan dari jasa penyaluran gaji ASN belum tentu cukup untuk menopang operasional Kopdes Merah Putih.
“Kalau ditanya apakah itu akan menyelamatkan KDMP? Enggak cukup. Hanya jasa melayani tadi itu, itu tidak akan cukup untuk membuat hidup. Terlalu kecil,” ujarnya.
Akbar juga mengingatkan risiko bagi ASN jika koperasi belum memiliki sistem penyaluran gaji yang teruji.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji dan mengganggu pemenuhan hak pegawai.
“Kalau sistem-nya enggak jalan, berarti berarti ada risiko bagi PNS yang enggak terima hak dia dengan kelancaran,” katanya.
Atas sejumlah risiko tersebut, Akbar menilai rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai, koperasi, maupun perbankan daerah.(sumber: detik)
Diterbitkan tanggal 15 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post