Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Honda HR-V Rental Diduga Digadaikan Rp80 Juta, Linda Cs Diadili

admin by admin
Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:12
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Honda HR-V Rental Diduga Digadaikan Rp80 Juta, Linda Cs Diadili

Jamaluddin dan M. Hafis saat memberikan kesaksiannya pada perkara dugaan gadai mobil rental yang dilakukan komplotan Linda Cs.

40
SHARES
741
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mobil Honda HR-V hitam milik rental Hariyati Siregar diduga digadaikan senilai Rp80 juta hanya dua hari setelah disewa. Mobil yang semestinya dikembalikan kepada pemiliknya itu justru ditemukan berada di tangan penerima gadai, Jamaluddin.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/10/2026) melalui kesaksian Jamaluddin dan M. Hafis, pekerja rental mobil, di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH. Para terdakwa adalah Linda, Rahmawati, dan Anita Herlina.

Jamaluddin mengaku menerima gadai mobil pada 24 Juni 2026. Kendaraan itu ditawarkan sebagai jaminan pinjaman modal usaha oleh seseorang yang mengaku bernama Hariyati Siregar, yang belakangan saat di kepolisan ternyata bernama Linda.

Awalnya, Jamaluddin tidak menaruh curiga karena mobil dilengkapi sejumlah dokumen dan surat jalan, serta yang datang sendiri adalah pemiliknya bernama Hariyati Siregar dengan menyertakan KTP. Kendaraan tersebut disebut baru dibeli dari dealer Honda Banjarbaru seharga sekitar Rp150 juta, dengan angsuran yang baru dibayar satu bulan. Sehingga STNK tidak disertakan.

Kecurigaan muncul dua hari kemudian. Jamaluddin meminta bantuan karyawan Adira Finance untuk memeriksa dokumen kendaraan dan identitas pemberi gadai. Hasil pengecekan disebut tidak menemukan pengajuan pembiayaan atas nama Hariyati Siregar, sedangkan KTP yang digunakan diduga palsu.

“Merasa ditipu, saya pun langsung menghubungi pemilik mobil. Sayangnya, HP-nya sudah tidak aktif lagi,” ungkap Jamaluddin di persidangan.

Pada 26 Juni 2026, mobil tersebut dibawa adik Jamaluddin ke Duta Mall Banjarmasin. Di lokasi itu, pihak rental mengenali kendaraan tersebut sebagai mobil yang sebelumnya disewa Linda bersama rekan-rekannya. Mobil kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.

Keterangan itu diperkuat M. Hafis. Ia menerangkan, Linda bersama rekan-rekannya menyewa Honda HR-V hitam pada 24 Juni 2026 selama dua hari. Mereka membayar uang sewa Rp1,6 juta secara tunai, ditambah deposit sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp2 juta.

Ketika masa sewa berakhir, penyewa tidak memberikan kabar. Upaya menghubungi nomor telepon yang diberikan juga tidak mendapat jawaban, hingga pihak rental melaporkan dugaan penggelapan ke polisi.

Belakangan, Linda bersama rekan-rekannya menghubungi pihak rental dan menyampaikan perpanjangan sewa satu hari dengan mengirimkan uang Rp800 ribu.

Hafis kemudian melacak kendaraan melalui GPS. Pada 26 Juni 2026, posisi mobil terdeteksi bergerak ke arah Duta Mall Banjarmasin. Ia langsung menuju lokasi dan mendapati kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Jamaluddin.

Di sisi lain, penasihat hukum ketiga terdakwa dari Kantor Hukum Abdullah Saleh SH mempertanyakan penghitungan kerugian yang diklaim pihak rental mencapai Rp109 juta.

Pihak pembela secara khusus menyoroti komponen Rp80 juta yang disebut sebagai potensi pendapatan sewa berikutnya. Menurut penasihat hukum, komponen tersebut perlu dikaji karena mobil berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu relatif singkat setelah dugaan penggelapan terungkap.

Penasihat hukum menilai, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai besaran kerugian yang dibebankan kepada para terdakwa.

Ketiga terdakwa oleh jaksa Syamsul Arifin yang menyeret mereka ke persidangan, didakwa dengan pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa.(CRV)

Diterbitkan tanggal 14 Oktober 2026 by admin

Tags: Honda HR-V HitamKasus PenggelapanLinda CsMobil Rental Digadaikan
Berita Sebelumnya

Hitung-hitungan Peluang Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2026, Berpotensi Pesta di GP Qatar?

Berita Berikutnya

MoU BPR se-Kalsel, Gubernur Muhidin Dorong Penguatan Layanan Pemodalan Masyarakat

admin

admin

Berita Berikutnya
MoU BPR se-Kalsel, Gubernur Muhidin Dorong Penguatan Layanan Pemodalan Masyarakat

MoU BPR se-Kalsel, Gubernur Muhidin Dorong Penguatan Layanan Pemodalan Masyarakat

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
MoU BPR se-Kalsel, Gubernur Muhidin Dorong Penguatan Layanan Pemodalan Masyarakat

MoU BPR se-Kalsel, Gubernur Muhidin Dorong Penguatan Layanan Pemodalan Masyarakat

14 Oktober 2026
Honda HR-V Rental Diduga Digadaikan Rp80 Juta, Linda Cs Diadili

Honda HR-V Rental Diduga Digadaikan Rp80 Juta, Linda Cs Diadili

14 Oktober 2026
Hitung-hitungan Peluang Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2026, Berpotensi Pesta di GP Qatar?

Hitung-hitungan Peluang Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2026, Berpotensi Pesta di GP Qatar?

14 Oktober 2026
Marco Bezzecchi Belum Layak Dibuang dari Perburuan Gelar Juara Dunia

Marco Bezzecchi Belum Layak Dibuang dari Perburuan Gelar Juara Dunia

14 Oktober 2026

Berita Baru

MoU BPR se-Kalsel, Gubernur Muhidin Dorong Penguatan Layanan Pemodalan Masyarakat

MoU BPR se-Kalsel, Gubernur Muhidin Dorong Penguatan Layanan Pemodalan Masyarakat

14 Oktober 2026
Honda HR-V Rental Diduga Digadaikan Rp80 Juta, Linda Cs Diadili

Honda HR-V Rental Diduga Digadaikan Rp80 Juta, Linda Cs Diadili

14 Oktober 2026
Hitung-hitungan Peluang Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2026, Berpotensi Pesta di GP Qatar?

Hitung-hitungan Peluang Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2026, Berpotensi Pesta di GP Qatar?

14 Oktober 2026
Marco Bezzecchi Belum Layak Dibuang dari Perburuan Gelar Juara Dunia

Marco Bezzecchi Belum Layak Dibuang dari Perburuan Gelar Juara Dunia

14 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.