MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mobil Honda HR-V hitam milik rental Hariyati Siregar diduga digadaikan senilai Rp80 juta hanya dua hari setelah disewa. Mobil yang semestinya dikembalikan kepada pemiliknya itu justru ditemukan berada di tangan penerima gadai, Jamaluddin.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/10/2026) melalui kesaksian Jamaluddin dan M. Hafis, pekerja rental mobil, di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH. Para terdakwa adalah Linda, Rahmawati, dan Anita Herlina.
Jamaluddin mengaku menerima gadai mobil pada 24 Juni 2026. Kendaraan itu ditawarkan sebagai jaminan pinjaman modal usaha oleh seseorang yang mengaku bernama Hariyati Siregar, yang belakangan saat di kepolisan ternyata bernama Linda.
Awalnya, Jamaluddin tidak menaruh curiga karena mobil dilengkapi sejumlah dokumen dan surat jalan, serta yang datang sendiri adalah pemiliknya bernama Hariyati Siregar dengan menyertakan KTP. Kendaraan tersebut disebut baru dibeli dari dealer Honda Banjarbaru seharga sekitar Rp150 juta, dengan angsuran yang baru dibayar satu bulan. Sehingga STNK tidak disertakan.
Kecurigaan muncul dua hari kemudian. Jamaluddin meminta bantuan karyawan Adira Finance untuk memeriksa dokumen kendaraan dan identitas pemberi gadai. Hasil pengecekan disebut tidak menemukan pengajuan pembiayaan atas nama Hariyati Siregar, sedangkan KTP yang digunakan diduga palsu.
“Merasa ditipu, saya pun langsung menghubungi pemilik mobil. Sayangnya, HP-nya sudah tidak aktif lagi,” ungkap Jamaluddin di persidangan.
Pada 26 Juni 2026, mobil tersebut dibawa adik Jamaluddin ke Duta Mall Banjarmasin. Di lokasi itu, pihak rental mengenali kendaraan tersebut sebagai mobil yang sebelumnya disewa Linda bersama rekan-rekannya. Mobil kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.
Keterangan itu diperkuat M. Hafis. Ia menerangkan, Linda bersama rekan-rekannya menyewa Honda HR-V hitam pada 24 Juni 2026 selama dua hari. Mereka membayar uang sewa Rp1,6 juta secara tunai, ditambah deposit sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp2 juta.
Ketika masa sewa berakhir, penyewa tidak memberikan kabar. Upaya menghubungi nomor telepon yang diberikan juga tidak mendapat jawaban, hingga pihak rental melaporkan dugaan penggelapan ke polisi.
Belakangan, Linda bersama rekan-rekannya menghubungi pihak rental dan menyampaikan perpanjangan sewa satu hari dengan mengirimkan uang Rp800 ribu.
Hafis kemudian melacak kendaraan melalui GPS. Pada 26 Juni 2026, posisi mobil terdeteksi bergerak ke arah Duta Mall Banjarmasin. Ia langsung menuju lokasi dan mendapati kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Jamaluddin.
Di sisi lain, penasihat hukum ketiga terdakwa dari Kantor Hukum Abdullah Saleh SH mempertanyakan penghitungan kerugian yang diklaim pihak rental mencapai Rp109 juta.
Pihak pembela secara khusus menyoroti komponen Rp80 juta yang disebut sebagai potensi pendapatan sewa berikutnya. Menurut penasihat hukum, komponen tersebut perlu dikaji karena mobil berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu relatif singkat setelah dugaan penggelapan terungkap.
Penasihat hukum menilai, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai besaran kerugian yang dibebankan kepada para terdakwa.
Ketiga terdakwa oleh jaksa Syamsul Arifin yang menyeret mereka ke persidangan, didakwa dengan pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post