MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara kecelakaan yang menewaskan petugas penyapu jalan di Banjarmasin tak hanya mengungkap kronologi tabrakan. Kondisi kerja para petugas kebersihan yang bertugas sejak dini hari turut tersingkap di ruang sidang.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan rekan korban, Khairil Adnan.
Di hadapan majelis hakim, Khairil membeberkan pola kerja petugas kebersihan jalan yang dimulai ketika sebagian besar warga masih terlelap.
Menurutnya, petugas mulai membersihkan sisi jalan dan median sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WITA. Namun, hanya dihargai Rp75 ribu per hari.
“Per hari kami menerima upah Rp75 ribu,” ungkap Khairil.
Persidangan kemudian menyinggung soal perlindungan terhadap para pekerja yang beraktivitas di tengah lalu lintas.
Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, Khairil mengungkapkan adanya perubahan dalam pembayaran iuran.
“Dulu memang dibayarkan, tapi sekarang kami bayar sendiri,” katanya.
Keterangan itu menjadi sorotan karena korban, Dewi Fitriani, disebut sedang menjalankan tugas sebagai petugas penyapu jalan ketika kecelakaan maut terjadi.
Meski bekerja di ruas jalan yang masih minim aktivitas pada dini hari, Khairil mengatakan para petugas sebenarnya telah diarahkan menggunakan perlengkapan keselamatan. Mereka diminta mengenakan rompi, topi hingga sepatu bot.
“Disuruh pakai rompi, topi, dan sepatu bot. Biasanya juga ada pengawas yang keliling memantau,” ujarnya.
Sementara itu, dua saksi dari Dishub, Razi dan Feby, mengungkap bagaimana rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara tersebut.
Dalam persidangan, rekaman dari sejumlah kamera pengawas diputar di layar monitor. Majelis hakim mencermati pergerakan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan.
Sedikitnya terdapat rekaman dari lima titik yang dikumpulkan, mulai dari Jembatan Sungai Alalak, pertigaan Tulip Kayu Tangi, U-Turn depan Gereja Eben Ezer, perempatan Pasar Lama hingga kawasan Jembatan Merdeka.
Razi mengatakan pengumpulan rekaman dilakukan setelah adanya permintaan dari kepolisian.
“Awalnya tidak tahu untuk penyelidikan kasus tabrakan. Kami hanya diminta mengumpulkan video pada rentang waktu kejadian,” jelasnya.
Saksi Feby menambahkan, pihaknya mendapat ciri kendaraan yang harus dilacak.
“Kami diminta mengumpulkan rekaman aktivitas mobil berwarna abu-abu dengan atap bergelombang. Setelah semua video terkumpul, baru diberitahu bahwa rekaman itu digunakan untuk penyelidikan kasus tabrakan petugas kebersihan,” tuturnya.
Usai para saksi memberikan keterangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.
“TIdak ada keberatan, Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Perkara ini menjerat Naufal Azmi Fawwaz alias NA, seorang mahasiswa. Ia didakwa lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan Dewi Fitriani meninggal dunia.
Peristiwa maut tersebut terjadi Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin.
Saat itu, Dewi disebut sedang menjalankan tugas sebagai penyapu jalan. Korban kemudian tertabrak Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernomor polisi DA 1438 CC yang dikemudikan terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Syamsul Arifin menyebut kendaraan terdakwa melaju sekitar 80 kilometer per jam di lokasi yang disebut minim penerangan.
Terdakwa diduga tidak melihat keberadaan korban hingga terjadi benturan.
Usai kejadian, terdakwa disebut sempat menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi. Namun, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak kembali untuk mengecek kondisi korban ataupun memberikan pertolongan.
NA kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah. Petunjuk CCTV dari sejumlah titik selanjutnya digunakan polisi untuk menelusuri kendaraan yang diduga terlibat. Mobil tersebut juga menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Sementara hasil pemeriksaan terhadap NA menunjukkan tidak ditemukan pengaruh alkohol maupun narkotika. Tes urine terdakwa juga dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia juga didakwa Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 8 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post