MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pemantapan Pendirian BUMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bapperida HST, Rabu (7/10/2026).
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) HST, M. Fajarudin, S.T., M.AP., menegaskan bahwa pembentukan BUMD bukan sekadar menghadirkan badan usaha baru milik pemerintah, melainkan harus menjadi instrumen nyata dalam memperkuat perekonomian daerah.
Menurutnya, keberadaan BUMD nantinya diharapkan mampu membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing produk unggulan lokal, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
Pemerintah daerah pun menaruh perhatian serius terhadap proses pembentukannya agar setiap tahapan dilaksanakan secara terencana, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rencana pengembangannya, Pemkab HST memprioritaskan dua sektor strategis, yakni pangan melalui Perumda Agro Pangan dan energi melalui Perumda Energi.
Untuk sektor pangan, pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah berbagai komoditas unggulan daerah, seperti padi, jagung, dan kelapa.
Melalui pengelolaan yang lebih modern, hasil pertanian masyarakat diharapkan tidak lagi hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi.
Pengembangan tersebut mencakup proses pengolahan, pengeringan, pengemasan, hingga perluasan jaringan pemasaran, baik di tingkat regional, nasional, maupun peluang menembus pasar ekspor.

Sementara itu, Perumda Energi diproyeksikan berperan dalam mendukung ketahanan energi daerah, pengembangan energi terbarukan, serta pengelolaan jaringan gas yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dan berbagai sektor usaha.
Kendati demikian, Pemkab HST menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum kedua BUMD tersebut direalisasikan.
Aspek ketersediaan bahan baku, peluang pasar, kemampuan permodalan, kepastian hukum, hingga dampak sosial dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, pengelolaan BUMD dituntut memiliki fondasi keuangan yang kuat dengan tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional.
Hal ini menjadi perhatian penting agar BUMD benar-benar mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap PAD, bukan justru menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari petani, kelompok tani, koperasi, BUMDesa, pelaku UMKM, perbankan, hingga investor swasta.
Sinergi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem usaha yang saling menguntungkan sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Diketahui, rencana pendirian BUMD Kabupaten HST telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri pada 1 September 2026.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum konsultasi publik ini, berbagai masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembentukan BUMD agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pemkab HST berharap kehadiran dua BUMD tersebut kelak tidak hanya menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, tetapi juga mampu menggerakkan sektor ekonomi produktif, memperkuat kemandirian daerah, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di Bumi Murakata.(adv/hil)
Diterbitkan tanggal 7 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post