MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (24/9/2026).
Langkah sosialisasi ini diambil guna memastikan penataan ruang di daerah dapat terkonsep, terarah, serta berjalan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas PUPR H. Abdul Hamid, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Sukma Mulyadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi mendalam kepada jajaran instansi teknis hingga pihak kecamatan.
“Sosialisasi ini tujuannya memberikan informasi dan pemahaman kepada jajaran kecamatan hingga SKPD. Pada prinsipnya, kita ingin tata ruang kita bisa diaplikasikan dengan baik. Jangan sampai terjadi pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan,” ujar Sukma Mulyadi saat diwawancarai di lokasi acara.
Sukma menambahkan, implementasi tata ruang yang disiplin merupakan kunci utama dalam mewujudkan ruang daerah yang berkualitas, tertata, dan berkelanjutan bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru.
Menanggapi pertanyaan terkait berbagai dinamika dan sengketa lahan yang masih sering terjadi, seperti pembebasan lahan untuk fasilitas publik, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengurai persoalan tersebut. Selain memaksimalkan peran Forum Penataan Ruang, kolaborasi juga dilakukan bersama Gugus Tugas Reforma Agraria yang melibatkan instansi pertanahan dan unsur kecamatan.
“Pengadaan tanah ini ada yang status sertifikatnya belum terdefinisi secara jelas, atau masih berstatus segel. Melalui regulasi ini, kita berikan edukasi dan informasi agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegasnya.
Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023 ini sendiri diproyeksikan berlaku jangka panjang selama 20 tahun, yakni untuk periode tahun 2025 hingga 2044 mendatang.
Dukungan terhadap langkah Dinas PUPR Kotabaru juga datang dari kalangan profesional. Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Kalimantan Selatan, Fian Farizal, yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi komitmen Pemkab Kotabaru.
Fian menilai, penyebarluasan informasi terkait regulasi tata ruang sangat krusial mengingat tidak semua lapisan masyarakat maupun pelaku usaha memahami secara teknis mengenai dokumen RTRW.
“Saya pikir ini hal yang sangat positif dan harus diapresiasi. Dokumen tata ruang ini tidak semua orang memahami. Harapannya nanti bisa diaplikasikan, baik oleh masyarakat umum, dunia usaha, maupun pemerintah dalam menyelaraskan pembangunan demi mendukung visi Kotabaru Hebat,” ungkap Fian.
Menurut Fian, proses penyusunan dan pengesahan tata ruang di Kabupaten Kotabaru sudah berada di jalur yang tepat (on the right track). Meski memakan waktu dan proses yang panjang, legalitas hukum yang telah dikantongi saat ini menjadi pijakan resmi untuk arah pembangunan daerah.
Ke depan, ia mendorong agar Perda RTRW ini dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen yang lebih detail, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen rincian ini nantinya akan dibagikan hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Camat, pembakal (kepala desa), dan lurah merupakan ujung tombak pemerintah di lapangan. Mereka yang akan membantu menginformasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki hak atas tanah dapat mencocokkan peruntukan lahannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang sudah dilegalkan,” pungkasnya.(MIA)
Diterbitkan tanggal 24 September 2026 by admin












Discussion about this post