Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Suap Pengurusan Restitusi Pajak PT Buana Karya Bhakti

admin by admin
Kamis, 24 September 2026 - 19:15
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/09/2026).

42
SHARES
693
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti berujung vonis terhadap dua terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan pidana masing-masing empat tahun penjara kepada Mulyono dan Dian Jaya Demega.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Mulyono dibebankan uang pengganti sebesar Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.

Sementara Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti Rp230 juta dan USD30 ribu. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 163 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan Dian Jaya Demega dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI. Sebelumnya, JPU menuntut Mulyono dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sedangkan Dian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mulyono membayar uang pengganti Rp800 juta subsider 170 hari penjara.

Sementara untuk Dian, JPU menuntut pembayaran uang pengganti Rp280 juta serta USD32.700. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 173 hari.

Usai pembacaan putusan, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari proses pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai sekitar Rp48,32 miliar. Proses pengajuan kemudian berujung pada pencairan dana sebesar Rp48.324.423.598 pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Mulyono yang saat itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Jaksa menyebut total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar.

Dian disebut menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp180 juta disebut menjadi bagian Dian, sementara Rp20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor (telah divonis).

Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp1,3 miliar dari Agustinus. Dari uang tersebut, Rp800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp500 juta menjadi bagian Agustinus.(CRV)

Diterbitkan tanggal 24 September 2026 by admin

Tags: Dua Pejabat PajakMulyonoPengadilan Tipikor BanjarmasinPT Buana Karya Bhakti
Berita Sebelumnya

Paripurna Harjad Ke-500, Yamin: Titik Awal Menyiapkan Banjarmasin bagi Anak Cucu Kelak

Berita Berikutnya

Fabio Quartararo Frustrasi Hanya Finis Posisi 17 di MotoGP Austria 2026, Sebut Motornya seperti Moto2!

admin

admin

Berita Berikutnya
Fabio Quartararo Frustrasi Hanya Finis Posisi 17 di MotoGP Austria 2026, Sebut Motornya seperti Moto2!

Fabio Quartararo Frustrasi Hanya Finis Posisi 17 di MotoGP Austria 2026, Sebut Motornya seperti Moto2!

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Fabio Quartararo Frustrasi Hanya Finis Posisi 17 di MotoGP Austria 2026, Sebut Motornya seperti Moto2!

Fabio Quartararo Frustrasi Hanya Finis Posisi 17 di MotoGP Austria 2026, Sebut Motornya seperti Moto2!

24 September 2026
Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

24 September 2026
Paripurna Harjad Ke-500, Yamin: Titik Awal Menyiapkan Banjarmasin bagi Anak Cucu Kelak

Paripurna Harjad Ke-500, Yamin: Titik Awal Menyiapkan Banjarmasin bagi Anak Cucu Kelak

24 September 2026
Timnas Indonesia Terakhir Kali Menang di SUGBK atas Singapura 29 Tahun Lalu

Timnas Indonesia Terakhir Kali Menang di SUGBK atas Singapura 29 Tahun Lalu

24 September 2026

Berita Baru

Fabio Quartararo Frustrasi Hanya Finis Posisi 17 di MotoGP Austria 2026, Sebut Motornya seperti Moto2!

Fabio Quartararo Frustrasi Hanya Finis Posisi 17 di MotoGP Austria 2026, Sebut Motornya seperti Moto2!

24 September 2026
Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

24 September 2026
Paripurna Harjad Ke-500, Yamin: Titik Awal Menyiapkan Banjarmasin bagi Anak Cucu Kelak

Paripurna Harjad Ke-500, Yamin: Titik Awal Menyiapkan Banjarmasin bagi Anak Cucu Kelak

24 September 2026
Timnas Indonesia Terakhir Kali Menang di SUGBK atas Singapura 29 Tahun Lalu

Timnas Indonesia Terakhir Kali Menang di SUGBK atas Singapura 29 Tahun Lalu

24 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.