MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak MK untuk segera mengetok palu gugatan soal UU TNI karena itu berkaitan dengan masalah peradilan militer yang dijalani Andrie Yunus, aktivis KontraS korban penyiraman air keras oleh tentara.
“Harapan kami, Mahkamah Konstitusi segera mengambil sikap dengan menjatuhkan putusan sekaligus mengabulkan apa yang menjadi permohonan kami dalam uji materi terhadap Undang-Undang TNI,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fadhil Alfathan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Mereka menuntut MK menjatuhkan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus Andrie Yunus dinilai memperlihatkan impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
Fadhil mengatakan, permohonan pengujian mencakup delapan objek yang berkisar soal beberapa ketentuan mulai dari perluasan operasi militer selain untuk perang.
“Kemudian soal persetujuan operasi militer selain perang, perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif, perpanjangan usia pensiun sampai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang TNI,” ucapnya.
Menurut Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, perpanjangan usia pensiun menjadi batu hambatan bagi upaya untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer yang harusnya hanya mengadili tindak pidana militer murni.
“Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang TNI yang sampai dengan saat ini menjadi batu hambatan bagi upaya untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya.
Soal Peradilan Militer dan Peradilan Umum
Mereka berpandangan peradilan militer seharusnya hanya menangani tindak pidana militer murni.
“Yang harusnya hanya mengadili tindak pidana militer murni, tidak mengadili tindak pidana umum yang seharusnya itu diadili di peradilan umum,” katanya.
Oleh karena itu, Tim Advokasi meminta MK mempertimbangkan keresahan publik terkait semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai kebijakan dan urusan yang berada di ranah sipil.
“Harapan kami MK dapat jernih melihat apa yang jadi persoalan, perkembangan keresahan publik jelas, berbagai kebijakan publik yang harusnya diurus oleh ranah sipil tapi kemudian melibatkan TNI di dalamnya,” ucapnya.
Mereka berharap putusan MK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat sipil dan korban dugaan pelanggaran HAM.
“Harusnya MK mengambil sikap secara tegas untuk kemudian menjatuhkan putusan yang adil dengan mengabulkan permohonan kami,” ujar Fadhil.(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 9 September 2026 by admin













Discussion about this post