MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua raperda strategis dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).
Dua produk hukum tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK, didampingi para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, H. Muh. Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari.
Turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Paripurna diawali dengan penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2026. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Kartoyo, selaku juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar H. Kartoyo saat membacakan laporan Badan Anggaran.

Ia menjelaskan, Badan Anggaran memberikan perhatian terhadap keselarasan perubahan APBD dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029, mengakomodasi program strategis pemerintah pusat, serta memastikan anggaran tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Badan Anggaran juga mengingatkan pentingnya kualitas belanja daerah agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, laporan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Umar Sadik.
Dalam laporannya, Umar Sadik menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Umar Sadik.
Ia menambahkan bahwa perubahan perda tersebut tidak hanya berfokus pada penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih baik.
“Penyempurnaan peraturan daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama proses pembahasan kedua raperda tersebut. Persetujuan bersama ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Dengan disetujuinya kedua raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.(rls)
Diterbitkan tanggal 1 September 2026 by admin












Discussion about this post