MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama bisnis batu bara yang menjerat Richard Arief Muljadi berakhir dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Asni Mereanti SH dalam persidangan perkara Richard Arief Muljadi, Selasa (1/09/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Noni SH yang sebelumnya menuntut Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.
Majelis menjelaskan, kedua pihak memiliki pilihan untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Richard yang mengikuti persidangan kemudian berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya dari CH Advocates, Candra Sinaga, SH, MH dan Ipung Syahrir Situmorang, SH.
Setelah berkonsultasi, Richard menyatakan masih pikir-pikir atas putusan 2 tahun 6 bulan penjara tersebut. Sikap serupa disampaikan jaksa Noni SH.
Majelis hakim selanjutnya mengingatkan masih terdapat ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam persidangan, majelis juga membuka peluang penyelesaian secara damai pada tingkat banding apabila terdakwa memilih menempuh upaya hukum tersebut. Artinya, proses hukum tetap dapat berjalan sembari membuka ruang penyelesaian antara para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara Richard Arief Muljadi bermula dari kerja sama bisnis antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND), yang dipimpin Richard sebagai pemodal, dengan PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) yang dipimpin Rendy Aditya Utama.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara di wilayah IUP Operasi Produksi CV Banua Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam perkara ini, PT MND disebut mengucurkan modal kerja sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman Rp3 miliar kepada PT AGLOMIN. Untuk mengawasi penggunaan dana, Ayu Tantri Rachmawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT AGLOMIN sekaligus diberikan akses terhadap rekening perusahaan.
Selanjutnya, PT AGLOMIN membuat perjanjian jual beli batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024. Batubara yang diperjualbelikan mencapai 15.000 metrik ton dengan nilai transaksi sekitar Rp16,162 miliar.
Namun, menurut uraian jaksa dalam persidangan, realisasi pengiriman batubara hanya sekitar 7.504,969 metrik ton dengan nilai Rp8,368 miliar. Sementara pembayaran sekitar Rp7,794 miliar disebut belum diimbangi dengan penyerahan batu bara.
Jaksa juga mengungkap adanya dana sekitar Rp3,093 miliar yang diterima Richard. Dana tersebut disebut jaksa merupakan bagian dari pembayaran pembelian batubara PT SBA kepada PT AGLOMIN.
Persoalan kemudian mencuat ketika PT SBA berulang kali meminta kepastian mengenai pengiriman sisa batubara. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang pada akhir Agustus 2024, aktivitas penambangan disebut sudah tidak berjalan.
PT SBA kemudian melayangkan somasi pada September 2024 untuk meminta pengembalian dana sekitar Rp7,794 miliar.
Meski sempat dibuat kesepakatan penyelesaian dengan jaminan penyerahan 7.500 metrik ton batubara, kewajiban tersebut disebut tidak kunjung direalisasikan.
PT SBA bahkan kembali memberikan dukungan dana sekitar Rp872,5 juta untuk kebutuhan operasional alat berat. Namun hingga Oktober 2024, batubara yang dijanjikan belum juga diserahkan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan PT Semesta Borneo Abadi mengalami kerugian sekitar Rp7,794 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 September 2026 by admin













Discussion about this post