Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Yogi Gilang Diadili Gegara Jual Starlink di Mentawai

admin by admin
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:59
di Hukum & Peristiwa
0
Yogi Gilang Diadili Gegara Jual Starlink di Mentawai
43
SHARES
797
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, harus berhadapan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink.

Perkara bernomor: 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Yogi yang kini berada di balik jeruji besi dituding melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Klien kami didakwa melanggar (UU) Telekomunikasi karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” ujar kuasa hukum Yogi dari kantor hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, dikutip dari detik.com, Senin (24/8/2026).

Proses hukum sudah masuk tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak perlawanan kubu Yogi dalam persidangan pekan lalu.

Kasus ini bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Sinyal telekomunikasi yang minim di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider.

Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.

Perusahaan itu resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.

Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Romi menyebut ada sejumlah dugaan kejanggalan prosedur hukum sejak proses awal penyidikan hingga kasus diperiksa di pengadilan.

“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB. Subjek hukum juga salah alamat, karena saat LP terbit pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama di PT Mentawai Network Provider. Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama perusahaan PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut. Kami menganggap ini cacat formil,” ungkap Romi.

Ia memandang kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana. Sebab, UU Telekomunikasi yang disangkakan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan perizinan.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini mendekam di Rutan Anak Air Kota Padang, agar layanan internet yang dibutuhkannya dan warga Mentawai tidak terputus total.

Respons Komdigi

Kasus Yogi mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi.

Namun, menurut dia, kasus tersebut juga perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8).

“Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya.

Meutya menambahkan wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G. Hanya saja, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G masih bergantung pada satu operator.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi, layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” terang Meutya.

“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator,” lanjutnya.(sumber: CNN)

Diterbitkan tanggal 26 Agustus 2026 by admin

Tags: Jual StarlinkSIkakap MentawaiYogi Gilang
Berita Sebelumnya

Carabao Cup: Baggott Tampil Solid Bawa Milwall Kalahkan Cambridge

Berita Berikutnya

BNPB Ungkap Sumber Air Menyusut, Pemadaman Karhutla Makin Sulit

admin

admin

Berita Berikutnya
BNPB Ungkap Sumber Air Menyusut, Pemadaman Karhutla Makin Sulit

BNPB Ungkap Sumber Air Menyusut, Pemadaman Karhutla Makin Sulit

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Imbas Krisis Memori, Harga iPhone 18 Diprediksi Naik

Imbas Krisis Memori, Harga iPhone 18 Diprediksi Naik

26 Agustus 2026
BNPB Ungkap Sumber Air Menyusut, Pemadaman Karhutla Makin Sulit

BNPB Ungkap Sumber Air Menyusut, Pemadaman Karhutla Makin Sulit

26 Agustus 2026
Yogi Gilang Diadili Gegara Jual Starlink di Mentawai

Yogi Gilang Diadili Gegara Jual Starlink di Mentawai

26 Agustus 2026
Carabao Cup: Baggott Tampil Solid Bawa Milwall Kalahkan Cambridge

Carabao Cup: Baggott Tampil Solid Bawa Milwall Kalahkan Cambridge

26 Agustus 2026

Berita Baru

Imbas Krisis Memori, Harga iPhone 18 Diprediksi Naik

Imbas Krisis Memori, Harga iPhone 18 Diprediksi Naik

26 Agustus 2026
BNPB Ungkap Sumber Air Menyusut, Pemadaman Karhutla Makin Sulit

BNPB Ungkap Sumber Air Menyusut, Pemadaman Karhutla Makin Sulit

26 Agustus 2026
Yogi Gilang Diadili Gegara Jual Starlink di Mentawai

Yogi Gilang Diadili Gegara Jual Starlink di Mentawai

26 Agustus 2026
Carabao Cup: Baggott Tampil Solid Bawa Milwall Kalahkan Cambridge

Carabao Cup: Baggott Tampil Solid Bawa Milwall Kalahkan Cambridge

26 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.