Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Massa Pendukung Padati PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Babe Aldo Uji Dasar Penahanan

admin by admin
Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Massa Pendukung Padati PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Babe Aldo Uji Dasar Penahanan

Tim kuasa hukum Ali Ridho alias Babe Aldo saat berhadapan dengan Tim dari Polda Kalsel dalam sidang Praperadilan di PN Banjarrmasin.

49
SHARES
831
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Sidang perdana praperadilan yang diajukan pegiat media sosial Ali Ridho alias Babe Aldo di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/8/2026), mendapat perhatian dari puluhan pendukungnya.

Sejumlah pendukung Babe Aldo datang ke PN Banjarmasin. Mereka menggunakan sepeda motor hingga bus untuk menyaksikan langsung proses persidangan sekaligus memberikan dukungan kepada pria yang saat ini status penahanannya telah ditangguhkan.

Di ruang persidangan, tim penasihat hukum Babe Aldo justru memusatkan permohonan pada satu persoalan utama, yakni menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Selatan.

Permohonan tersebut diperiksa hakim tunggal Sri Nuryani SH.

Kuasa hukum Babe Aldo, Yasena SH MH, menegaskan pihaknya sengaja membatasi objek praperadilan agar fokus pada persoalan penahanan.

“Praperadilan ini hanya menyangkut masalah penahanan Babe Aldo, sah atau tidak sah. Belum menyangkut status tersangka, belum menyangkut sprindik maupun SPDP,” ujar Yasena seusai persidangan.

Menurutnya, tim hukum ingin menguji apakah alasan yang digunakan penyidik untuk menahan Babe Aldo telah memenuhi ketentuan hukum. Terutama terkait adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Yasena menilai alasan subjektif tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam surat penahanan, tetapi harus memiliki dasar dan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau dikhawatirkan melarikan diri, apakah selama ini tidak kooperatif? Kemudian kalau dikhawatirkan memengaruhi saksi, saksinya menyaksikan sendiri. Jadi harus dilihat dan ditelaah dengan baik dasar penahanannya,” katanya.

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan ketentuan penahanan dalam kerangka KUHAP yang baru. Mereka berpendapat, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk melakukan penahanan.

Menurut tim hukum, harus terdapat alasan objektif dan indikasi nyata bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghambat proses penyidikan.

Pihak Babe Aldo menyebut selama menjalani proses hukum, kliennya bersikap kooperatif. Ia disebut tidak pernah mangkir sebanyak dua kali, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, serta tidak menghalangi proses penyidikan maupun memengaruhi saksi.

Karena itu, surat perintah penahanan menjadi salah satu objek yang diminta untuk diuji oleh hakim.

Babe Aldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara tersebut, ia antara lain disebut dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Yasena juga berharap hakim dapat menilai secara objektif seluruh dasar dan prosedur penahanan yang dilakukan terhadap Babe Aldo.

Apabila hakim nantinya menyatakan penahanan tersebut tidak sah, menurut Yasena terdapat konsekuensi hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada orang yang dikriminalisasi dan ternyata tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk memulihkan hak-haknya,” pungkasnya.

Sementara itu, ramainya pendukung di lingkungan PN Banjarmasin memperlihatkan perkara praperadilan tersebut mendapat perhatian luas. Massa yang datang dengan kendaraan roda dua maupun bus terlihat memenuhi area pengadilan selama persidangan berlangsung.(CRV)

Diterbitkan tanggal 26 Agustus 2026 by admin

Tags: Babe AldoPN BanjarmasinSidang Perdana Praperadilan
Berita Sebelumnya

Tekad Xavi ‘Bangkitkan’ Total Voetbal ke Timnas Belanda

Berita Berikutnya

Pemko Banjarmasin Perluas Akses Pasar IKM dan UMKM ke Ritel Modern

admin

admin

Berita Berikutnya
Pemko Banjarmasin Perluas Akses Pasar IKM dan UMKM ke Ritel Modern

Pemko Banjarmasin Perluas Akses Pasar IKM dan UMKM ke Ritel Modern

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemko Banjarmasin Perluas Akses Pasar IKM dan UMKM ke Ritel Modern

Pemko Banjarmasin Perluas Akses Pasar IKM dan UMKM ke Ritel Modern

26 Agustus 2026
Massa Pendukung Padati PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Babe Aldo Uji Dasar Penahanan

Massa Pendukung Padati PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Babe Aldo Uji Dasar Penahanan

26 Agustus 2026
Tekad Xavi ‘Bangkitkan’ Total Voetbal ke Timnas Belanda

Tekad Xavi ‘Bangkitkan’ Total Voetbal ke Timnas Belanda

26 Agustus 2026
Calon Bintang Timnas Indonesia Tolak Mentah-Mentah Tawaran Klub Inggris

Calon Bintang Timnas Indonesia Tolak Mentah-Mentah Tawaran Klub Inggris

26 Agustus 2026

Berita Baru

Pemko Banjarmasin Perluas Akses Pasar IKM dan UMKM ke Ritel Modern

Pemko Banjarmasin Perluas Akses Pasar IKM dan UMKM ke Ritel Modern

26 Agustus 2026
Massa Pendukung Padati PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Babe Aldo Uji Dasar Penahanan

Massa Pendukung Padati PN Banjarmasin, Kuasa Hukum Babe Aldo Uji Dasar Penahanan

26 Agustus 2026
Tekad Xavi ‘Bangkitkan’ Total Voetbal ke Timnas Belanda

Tekad Xavi ‘Bangkitkan’ Total Voetbal ke Timnas Belanda

26 Agustus 2026
Calon Bintang Timnas Indonesia Tolak Mentah-Mentah Tawaran Klub Inggris

Calon Bintang Timnas Indonesia Tolak Mentah-Mentah Tawaran Klub Inggris

26 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.