MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Nurnaningsih mengusulkan adanya peradilan khusus agraria untuk mengatasi permasalahan pertanahan di Indonesia.
“Mengapa sistem peradilan kita saat ini saya anggap gagal memberikan kepastian hukum? Penyebab utamanya adalah fragmentasi yurisdiksi, dalam hal ini kaitannya dengan sengketa pertanahan ya pimpinan,” kata Nurnaningsih di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Nurnaningsih mengatakan proses sengketa tanah mesti dipecah menjadi tiga jalur berbeda. Akibatnya, sistem itu memicu adanya pemborosan biaya dan waktu, bahkan tak jarang justru menguntungkan pihak yang kuat.
“Satu sengketa tanah yang saat ini harus dipecah ke tiga jalur yang berbeda. Gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri untuk perdata, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan laporan pemalsuan jika ada di jalur pidana,” ujar Nurnaningsih.
“Fragmentasi ini tidak hanya memicu pemborosan biaya dan waktu, tetapi juga membuka celah forum shopping bagi pihak yang kuat, serta melahirkan putusan yang saling bertentangan,” tambahnya.
Nurnaningsih menyoroti adanya kegagalan prosedural lantaran proses yang dikategorikan lambat. Ia menyinggung penyelesaian kasus agraria sederhana bisa rampung dalam waktu empat tahun.
“Dari beberapa info yang saya baca adalah rata-rata empat tahun untuk kasus yang sederhana. Kedua, kegagalan substantif. Latar belakang hakim yang generalis dan kurang memahami aspek pertanahan kolonial, pendaftaran pada peta pendaftaran tanah maupun hukum adat yang berkaitan dengan tanah,” ujarnya.
Ia pun mengusulkan adanya peradilan khusus yang menangani persoalan agraria. Ia berharap dengan begitu sistem peradilan dapat memberikan kebijaksanaan bagi masyarakat.
“Untuk mengatasi krisis ini, saya berpendapat bahwa kita perlu menghadirkan satu bentuk peradilan khusus terkait agraria, sebagai solusi atas gagalnya sistem peradilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.(sumber: Detik)
Diterbitkan tanggal 13 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post