MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara yang menjerat Asis Budianto, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), yang terjerat OTT KPK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/8/2026), berlangsung dengan agenda konfrontasi keterangan terdakwa dan sejumlah saksi.
Konfrontasi dilakukan setelah terdakwa mencabut atau menyangkal beberapa keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelum pemeriksaan berlangsung, majelis hakim yang diketuai Aries Budi SH MH terlebih dahulu menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa, Dr Junaidi SH MH, mengenai keterangan pihak yang tidak pernah dihadirkan langsung di persidangan serta pemeriksaan saksi melalui sambungan daring.
Majelis menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam persidangan dapat dilakukan menggunakan sarana audiovisual dalam kondisi tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2) KUHAP.
Keterangan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diterima dalam persidangan, selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Salah satu saksi yang dikonfrontir adalah Andreas Budianto. Saksi sebelumnya telah memberikan keterangan pada persidangan 16 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan secara online kali ini, Andreas ditanya mengenai 1 unit mobil sport yang dikaitkan dengan terdakwa Asis.
Saksi menyebut mobil sport milik Asis berwarna abu-abu, sedangkan kendaraan miliknya berwarna hitam. Ia mengaku, selama bertugas di Kejari HSU, sepengetahuannya hanya dirinya dan Asis yang memiliki mobil sport.
Namun, ketika majelis memperlihatkan sejumlah foto kendaraan, Andreas tidak dapat memastikan apakah kendaraan yang ditampilkan merupakan milik Asis.
“Yang pasti itu bukan mobil saya. Mobil saya warna hitam. Kalau identik ya, kalau mobil Asis saya tidak tahu,” ujar Andreas ketika diperlihatkan foto mobil berwarna abu-abu yang disebut berada di depan kantor Kejari HSU.
Ketika ditanya apakah mobil dalam foto tersebut kemungkinan milik Asis, Andreas juga memilih tidak memastikan.
“Saya tidak bisa memastikan karena itu visual. Saya tidak bisa memastikan mobil siapa,” ujarnya.
Andreas mengaku telah bekerja di Kejari HSU sejak 2023. Namun, ia mengaku tidak mengingat apakah pernah melihat kendaraan dengan warna serupa di kantor Kejari HSU.
Menurutnya, ciri yang paling mudah membedakan kendaraan miliknya dengan milik Asis adalah warna.
“Saya tegaskan saya tidak bisa memastikan itu mobil Asis,” tegasnya.
Konfrontasi juga dilakukan terhadap saksi Witri, seorang PNS yang ditempatkan di bidang Intelijen sejak Mei 2024.
Witri menjelaskan, tugasnya lebih banyak berkaitan dengan administrasi, seperti membuat surat perintah, nota dinas dan register berdasarkan arahan pimpinan.
Ia mengetahui adanya kegiatan pengawalan proyek strategis yang melibatkan sejumlah dinas pada 2024 dan 2025. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak yang ditugaskan, sedangkan dirinya menangani administrasinya.
Witri juga menerangkan mengenai kegiatan Kominda yang berlangsung pada Februari 2025. Pertemuan tersebut digelar di aula dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kodim dan Polres.
Menurut Witri, setelah kegiatan selesai para peserta langsung meninggalkan lokasi. Ia membantah adanya pertemuan lanjutan di ruang Intelijen.
Witri juga membantah adanya acara makan-makan di ruang Intelijen, khususnya pada 16 Desember 2025, atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.
Ia menyatakan tidak pernah diminta Asis untuk menyediakan nasi kotak pada tanggal tersebut. Saksi mengakui, setiap hari Asis selalu memberikan makan siang untuk mereka dengan cara membeli, tapi pada tanggal 16 Desember tersebut seingatnya Asis tidak ada acara makan-makan.
Keterangan tersebut kemudian dikonfrontir dengan keterangan terdakwa Asis.
Di hadapan majelis hakim, Asis tetap menyatakan bahwa pada 16 Desember 2025 memang terdapat pembelian makanan di kantor.
Terdakwa mengatakan kegiatan makan merupakan hal yang biasa dilakukan di kantor. Ketika diperlihatkan foto bungkusan makanan, Asis mengakui terdapat proses pembelian makanan pada tanggal tersebut.
Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, khususnya terkait aktivitas dan pembelian makanan menjelang OTT KPK.
Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post