MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti untuk menjadi calon gubernur definitif Bank Indonesia ke DPR RI.
Pengusulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang dibawa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada DPR.
“Namanya tunggal satu nama yaitu atas nama ibu Destry, beliau sekarang menjabat Penjabat Gubernur BI Sementara,” ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).
Diketahui, Destry menjadi Penjabat Sementara (Pjs) atau Penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada 27 Juli 2026.
Selanjutnya, Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan menugaskan Komisi XI DPR RI sebagai mitra Bank Indonesia untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan DPR RI maupun Jajaran Komisi XI DPR RI terkait Surpres tersebut.
Profil Destry Damayanti
Dilansir dari situs resmi BI, Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029.
Ia lahir di Jakarta pada 1963 dan meraih Gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.
Tak hanya itu, ia juga meraih gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, USA.
Destry mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada tahun 2000-2003.
Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006.
Pada tahun 2005-2011, ia menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, untuk kemudian berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada tahun 2011-2015.
Pada 2014-2015, ia juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN serta sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.
Destry resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2019.
Pada Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 Destry kembali ditetapkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2024.
Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo pada Juli lalu menjadikan Destry saat ini ditetapkan sebagai penjabat sementara gubernur BI.(sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 10 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post