MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi di daerah secara virtual, di Command Center Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Senin (10/8/2026).
Rakor ini dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dan diikuti secara virtual juga oleh Gubernur, Bupati Walikota serta Forkopimda dari seluruh Indonesia.
Usai rakor, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso menyampaikan penanganan pengendalian inflasi di Kalimantan Selatan.
“Sebagaimana arahan Gubernur Kalsel H. Muhidin, kepada beberapa instansi terkait untuk segera melakukan antisipatif. Seperti operasi pasar yang dilakukan oleh Dimas Perdagangan, kemudian pemantauan dan pengawasan juga intens dilakukan tim satgas pangan,” jelas Adi Santoso.
Hal ini dilakukan menurutnya, guna menghindari adanya spekulan atau para pelaku pasar yang mencari keuntungan finansial besar dalam waktu singkat melalui jual-beli.
“Hari ini pula, Gubernur turun langsung dalam kegiatan pasar murah di di pusatkan di Lapangan Dwiwarna Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” ungkap Adi Santoso.
Menurut Adi, sesuai arahan Gubernur H. Muhidin, ini salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, seperti beras, terung, ayam, dan daging yang saat ini mengalami kenaikan harga akibat meningkatnya permintaan masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pertanggal 3 Agustus 2026, disebutkan oleh Mendagri, Tito Karnavian, Kalsel masuk dalam 10 besar provinsi yang mengalami inflasi year on year.
“Tertinggi inflasi y on y, dialami oleh Provinsi Papua Barat dengan angka persentase 5,47. Sementara untuk Kalsel menempati peringkat 6 dari 38 provinsi di Indonesia tertinggi inflasi, yang mencapai 4,28 persen,” jelas Tito Karnavian.
Rakor kali ini juga dirangkai dengan Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Sinkronisasi Layanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Layanan Pertanahan, Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan Serta Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.(rls)
Diterbitkan tanggal 10 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post