Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam

Aan KRMT by Aan KRMT
Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:15
di Hukum & Peristiwa, Hulu Sungai Tengah
0
Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam
134
SHARES
1.8k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 105 barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (4/8/2026). Kegiatan berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri HST.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, mengatakan pemusnahan barang rampasan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pidana.

“Pemusnahan barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi barang rampasan negara,” kata Aditya.

Aditya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus dalam periode Mei hingga Juli 2026, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dari total 27 perkara tersebut, sebanyak 15 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 78 paket sabu dengan berat bersih 50,38 gram, 101 butir obat tablet putih yang mengandung karisoprodol, serta enam unit telepon genggam.

Selain itu, terdapat delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), yang terdiri dari perkara senjata tajam, pengrusakan, ancaman kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, hingga tindak pidana pencabulan terhadap anak. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sembilan senjata tajam, tiga unit telepon genggam, serta berbagai pakaian.

Sementara itu, empat perkara lainnya merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), meliputi pencurian dengan kekerasan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan penganiayaan berat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam senjata tajam, satu tas hitam merek Acer, serta sejumlah pakaian.

Aditya menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 105 barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” paparnya. (hil)

Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by admin

Tags: Kejari HST
Berita Sebelumnya

John Herdman Tegaskan Harga Mati Timnas Indonesia Menang Lawan Singapura

Berita Berikutnya

Bupati Samsul Rizal Lantik 120 Pejabat Fungsional

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Bupati Samsul Rizal Lantik 120 Pejabat Fungsional

Bupati Samsul Rizal Lantik 120 Pejabat Fungsional

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Polres HST Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima

Polres HST Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima

4 Agustus 2026
Bupati Samsul Rizal Lantik 120 Pejabat Fungsional

Bupati Samsul Rizal Lantik 120 Pejabat Fungsional

4 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam

Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam

4 Agustus 2026
John Herdman Tegaskan Harga Mati Timnas Indonesia Menang Lawan Singapura

John Herdman Tegaskan Harga Mati Timnas Indonesia Menang Lawan Singapura

4 Agustus 2026

Berita Baru

Polres HST Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima

Polres HST Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima

4 Agustus 2026
Bupati Samsul Rizal Lantik 120 Pejabat Fungsional

Bupati Samsul Rizal Lantik 120 Pejabat Fungsional

4 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam

Kejaksaan Negeri HST Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam

4 Agustus 2026
John Herdman Tegaskan Harga Mati Timnas Indonesia Menang Lawan Singapura

John Herdman Tegaskan Harga Mati Timnas Indonesia Menang Lawan Singapura

4 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.