MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Saksi Hendri, yang merupakan ajudan sekaligus staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, mengaku mengetahui adanya penggunaan istilah “blibis” yang disebut sebagai kode saat meminta uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH MH, Hendri menjelaskan dirinya beberapa kali diperintahkan Albertinus mengambil amplop berisi uang dari pejabat.
Salah satunya terjadi menjelang keberangkatan Albertinus ke Tolitoli pada November 2025. Hendri mengaku diminta menghubungi Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Hariadi, sebelum akhirnya mendatangi rumah Rahman dan menerima sebuah amplop.
Menurut Hendri, Rahman menyampaikan amplop tersebut ditujukan untuk Kajari. Ia mengaku tidak membuka ataupun menghitung isi amplop, namun memperkirakan nilainya sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Amplop itu kemudian diserahkannya kepada Albertinus di rumah dinas.
Kesaksian serupa juga disampaikan terkait Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Ivana. Hendri mengaku kembali diminta menemui Farida dan menerima amplop yang disebut sebagai bantuan untuk Albertinus.
Ia memperkirakan isi amplop tersebut sekitar Rp35 juta dan langsung menyerahkannya kepada Albertinus setelah kembali ke rumah dinas.
Dalam persidangan, Hendri juga mengungkap asal mula penggunaan istilah “blibis”. Ia mengaku Albertinus sempat menanyakan kode yang akan dipakai sebelum dirinya diminta kembali menghubungi Farida Ivana.
“Pak Albert bertanya, ‘Apa ya kodenya?’ lalu dijawab, ‘Ya sudah blibis saja’,” ujar Hendri menirukan percakapan yang didengarnya.
Menurut Hendri, kode serupa juga digunakan untuk Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr. Yandi. Bahkan disebut terdapat istilah “blibis-blibisan” untuk membedakan permintaan kepada masing-masing pejabat.
Selain itu, Hendri mengaku pernah mendengar Albertinus bercerita telah menerima uang Rp50 juta dari Rahman Hariadi. Namun belakangan, Albertinus disebut memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan melalui Asis.
Hendri juga membenarkan dirinya pernah mengambil amplop dari Rahman Hariadi di halaman Kantor Kejari HSU. Momen tersebut diperlihatkan jaksa melalui rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang dalam amplop tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (17/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Mengingatkan, selain Albertinus, pada OTT KPK pada 18 Desember 2025 lalu, turut diamankan mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut para terdakwa diduga menjalankan praktik yang dikenal sebagai “dagang kasus” atau meminta uang kepada sejumlah pejabat dan rekanan proyek dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 Juli 2026 by admin












Discussion about this post