MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru terus memperluas implementasi Program Budaya Pilah dan Tanggung Jawab Sampah (BAPILAH). Setelah menyasar masyarakat, kali ini sosialisasi pengelolaan sampah ditujukan kepada pelaku usaha hotel, restoran, kafe (Horeka), produsen, dan ritel sebagai upaya menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala DLH Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, mengatakan materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut pada dasarnya sama dengan edukasi yang telah diberikan kepada masyarakat, yakni mengenai pemilahan sampah organik dan nonorganik serta tata cara pengelolaannya. Namun, sasaran kali ini difokuskan kepada sektor usaha karena memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap timbulan sampah di Kabupaten Kotabaru.
“Sosialisasi ini sama dengan sosialisasi kepada masyarakat, yaitu tentang memilah sampah organik dan nonorganik serta pemetaan cara membuangnya ke mana. Bedanya, kali ini khusus untuk hotel, restoran, kafe, produsen, dan ritel,” ujar Melinda.
Ia menjelaskan, berdasarkan data DLH, sektor produsen dan ritel menyumbang sekitar 27 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Kotabaru. Sementara penyumbang terbesar masih berasal dari rumah tangga dengan persentase mencapai sekitar 60 persen.
Menurutnya, jenis sampah yang dihasilkan pelaku usaha tersebut juga relatif berimbang antara sampah organik dan nonorganik. Sampah organik didominasi sisa makanan dari restoran maupun rumah makan, sedangkan sampah nonorganik lebih banyak berasal dari aktivitas produsen dan ritel.
“Kalau organik banyak dihasilkan restoran atau rumah makan, sedangkan nonorganik berasal dari produsen dan ritel,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DLH mengundang sekitar 140 pelaku usaha, namun yang hadir hanya sekitar 30 peserta. Untuk memastikan seluruh pelaku usaha mengetahui kebijakan tersebut, DLH akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada peserta yang belum hadir.
“Nanti kami akan bersurat kepada pelaku usaha yang tidak hadir agar mereka juga mengetahui kebijakan ini,” katanya.
Melinda menegaskan, mulai 1 Januari 2027, kebijakan pengelolaan sampah akan diberlakukan sama seperti kepada masyarakat. DLH tidak lagi mengangkut sampah organik dari pelaku usaha yang seharusnya dapat dikelola secara mandiri di lokasi masing-masing.
“Mulai 1 Januari 2027 kami tidak akan lagi mengangkut sampah organiknya. Yang menjadi persoalan sebenarnya adalah sampah organik. Kalau sampah nonorganik tetap menjadi tanggung jawab kami di Dinas Lingkungan Hidup untuk diangkut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai mendapat respons positif dari sejumlah pelaku usaha. Beberapa pengelola restoran bahkan telah menghubungi DLH untuk meminta pendampingan pembuatan komposter yang ditanam langsung di dalam tanah guna mengolah sampah organik di tempat.
“Sudah ada beberapa pihak restoran yang menghubungi kami. Mereka ingin didampingi membuat komposter yang langsung ditanam di tanah. Kami tinggal menyesuaikan waktu untuk turun memberikan pendampingan,” ungkapnya.
Melalui perluasan sasaran Program BAPILAH ke sektor usaha, DLH berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi secara signifikan volume sampah yang dibuang ke TPA sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Program BAPILAH sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Program ini terus diperluas ke berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, sekolah, perkantoran, hingga dunia usaha, sehingga target pengurangan timbulan sampah dapat tercapai secara bertahap.(MIA)
Diterbitkan tanggal 15 Juli 2026 by admin












Discussion about this post