MEGAPOLIS.ID, MEDAN – Ratusan pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Dalam aksi itu, mereka menilai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto masih jauh dari harapan para pengemudi.
“Titik berat kita terkait Perpres yang hari ini masih jauh dari ekspektasi. Perwujudannya tidak sesuai harapan semua kawan-kawan Ojol di Indonesia,” kata Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) Sumatera Utara, Agam Zubir Siringoringo, usai aksi.
Menurut Agam, Perpres tersebut belum mengatur persoalan mendasar yang menjadi tuntutan para pengemudi, yakni ketentuan tarif layanan.
“Hari ini di Perpres itu tidak ada menyinggung masalah ketentuan tarif. Padahal ini benang merah ataupun penentuan awal bagaimana driver itu menerima orderan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila tarif ditetapkan secara adil, berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pengemudi tidak akan terus berulang.
Agam juga mengkritik skema tarif murah yang masih diterapkan sejumlah aplikator. Menurut dia, kondisi itu membuat pendapatan pengemudi semakin menurun di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Kami rasa tidak pantas untuk menjalankan orderan dengan situasi ekonomi saat ini,” tuturnya.
Minta Potongan 8 Persen untuk Semua Aplikasi
Massa aksi juga meminta pemerintah menerbitkan aturan turunan Perpres yang mewajibkan batas potongan maksimal 8 persen diberlakukan di seluruh platform transportasi online, tidak hanya Gojek dan Grab, tetapi juga ShopeeFood, InDriver, Maxim, dan aplikasi lainnya.
Agam mengatakan, penerapan di lapangan saat ini belum sesuai dengan semangat Perpres.
“Tapi nyatanya di lapangan justru jauh dari harapan. Malah pendapatan beberapa layanan khususnya di Gojek, kita lihat ya dan yang lain, itu lebih rendah dari argo sebelumnya,” kata Agam.
Menurut dia, jika pelanggan membayar Rp 10.000, pengemudi seharusnya menerima Rp 9.200, sedangkan Rp 800 menjadi bagian perusahaan aplikasi.
“Tapi nyatanya hari ini tidak,” tegasnya.
Agam juga mengaku telah menyerahkan berbagai bukti kepada DPRD Sumatera Utara mengenai sistem aplikasi yang dinilai merugikan pengemudi.
“Kita menceritakan bagaimana buruknya sistem aplikasi yang terjadi. Sangat tidak manusiawi,” katanya.
Pemprov Sumut Siap Teruskan Aspirasi
Dalam aksi tersebut, para pengemudi juga meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto agar aturan turunan Perpres segera diterbitkan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang menemui massa aksi mengatakan pemerintah provinsi akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
“Jadi, kami intinya mendukung aspirasi teman-teman Godams dan kami akan menyampaikan kepada pemerintah pusat juga agar Perpres 27/2026 ini penerapannya dapat segera dilaksanakan,” ucap Sulaiman.
Ia berharap penerapan Perpres tersebut nantinya dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online.(sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 7 Juli 2026 by admin












Discussion about this post