MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kapuas tersebut dihadiri Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Predikat ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Kapuas menyambut penyampaian Raperda tersebut sebagai bagian penting dari mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD. Melalui pembahasan yang akan dilakukan bersama pemerintah daerah, DPRD berharap setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara optimal demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal sebelum Raperda dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(YAN)
Diterbitkan tanggal 25 Juni 2026 by admin












Discussion about this post