MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Salah satunya melalui rapat fasilitasi penyelesaian lahan eks Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) yang diklaim oleh ahli waris almarhum Adji Bahen.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pemerintah daerah, Selasa (23/6/2026), dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, perangkat daerah terkait, unsur teknis, serta pihak ahli waris.
Dalam kesempatan itu, Romulus menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa atau klaim tanah secara profesional, objektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap proses harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek administrasi, legalitas, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Permasalahan ini harus kita tindaklanjuti secara profesional dan penuh kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan aspek administrasi, legalitas, serta hak semua pihak yang terlibat,” tegas Romulus.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan aset daerah memerlukan kajian yang komprehensif agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap dapat membangun komunikasi yang konstruktif dengan pihak ahli waris sehingga proses penyelesaian klaim tanah dapat berlangsung secara kondusif dan mengedepankan musyawarah.
Rapat berlangsung tertib dan menghasilkan sejumlah poin penting yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangannya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kapuas dalam menjaga tata kelola aset daerah yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(YAN)
Diterbitkan tanggal 23 Juni 2026 by admin












Discussion about this post