Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun untuk Perantara Kredit Bermasalah BRI Unit Kuin Alalak

admin by admin
Rabu, 17 Juni 2026 - 20:17
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun untuk Perantara Kredit Bermasalah BRI Unit Kuin Alalak

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH saat membacakan putusan untuk Hairunnisa pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

40
SHARES
760
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Hairunnisa alias Nisa dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Kuin Alalak.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH dalam sidang yang berlangsung Rabu (17/6/2026) sore.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 20 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan penyaluran KUR yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, keuntungan yang terbukti diterima Hairunnisa hanya sebesar Rp7,2 juta.

Besaran keuntungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa belum langsung menentukan langkah hukum selanjutnya dan sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas vonis tersebut.

Kuasa hukum Hairunnisa, A. Gafur SH menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 55 KUHP yang digunakan dalam perkara ini. Menurutnya, unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terbukti secara utuh terhadap kliennya.

Pihak pembela juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang dinilai mengakui keterlibatan dan perannya dalam rangkaian penyimpangan kredit tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta persidangan terhadap pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar.

Kasus ini berawal dari hasil audit internal dan fraud audit BRI yang menemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro selama periode 2021 hingga 2023 di Unit Kuin Alalak.

Modus yang terungkap antara lain penggunaan debitur fiktif, kredit atas nama pihak lain, manipulasi data usaha, hingga pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp4,74 miliar.

Dalam surat dakwaan, Hairunnisa disebut berperan sebagai perantara yang membantu mencari calon debitur dan memfasilitasi pengurusan pengajuan kredit bersama sejumlah pihak lainnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Hairunnisa bersama Rabiatul Adawiyah alias Atul dan Muhammad Madiyana Gandawijaya yang saat itu menjabat Mantri Pemrakarsa BRI Unit Kuin Alalak. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik fraud penyaluran KUR yang berlangsung sejak Januari 2021 hingga Maret 2023.

Sementara proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 17 Juni 2026 by admin

Tags: BRI Unit Kuin AlalakKorupsi Penyaluran KURPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Polres HST Gelar Doa Bersama

Berita Berikutnya

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

admin

admin

Berita Berikutnya
Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Gubernur Kalsel Apresiasi Penetapan Perda Penyelenggaraan Penanamaan Modal

Gubernur Kalsel Apresiasi Penetapan Perda Penyelenggaraan Penanamaan Modal

17 Juni 2026
Pedro Acosta: Semoga Aku Bisa Capai Setengah Kehebatan Marc Marquez

Pedro Acosta: Semoga Aku Bisa Capai Setengah Kehebatan Marc Marquez

17 Juni 2026
Bangkitkan Kebersamaan, Seniman Luncurkan Wadah “Ruang 17” di Taman Budaya

Bangkitkan Kebersamaan, Seniman Luncurkan Wadah “Ruang 17” di Taman Budaya

17 Juni 2026
Komisi XIII DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

Komisi XIII DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

17 Juni 2026

Berita Baru

Gubernur Kalsel Apresiasi Penetapan Perda Penyelenggaraan Penanamaan Modal

Gubernur Kalsel Apresiasi Penetapan Perda Penyelenggaraan Penanamaan Modal

17 Juni 2026
Pedro Acosta: Semoga Aku Bisa Capai Setengah Kehebatan Marc Marquez

Pedro Acosta: Semoga Aku Bisa Capai Setengah Kehebatan Marc Marquez

17 Juni 2026
Bangkitkan Kebersamaan, Seniman Luncurkan Wadah “Ruang 17” di Taman Budaya

Bangkitkan Kebersamaan, Seniman Luncurkan Wadah “Ruang 17” di Taman Budaya

17 Juni 2026
Komisi XIII DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

Komisi XIII DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

17 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.