MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Hairunnisa alias Nisa dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Kuin Alalak.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH dalam sidang yang berlangsung Rabu (17/6/2026) sore.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 20 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan penyaluran KUR yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, keuntungan yang terbukti diterima Hairunnisa hanya sebesar Rp7,2 juta.
Besaran keuntungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa belum langsung menentukan langkah hukum selanjutnya dan sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas vonis tersebut.
Kuasa hukum Hairunnisa, A. Gafur SH menyampaikan keberatan terhadap penerapan Pasal 55 KUHP yang digunakan dalam perkara ini. Menurutnya, unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terbukti secara utuh terhadap kliennya.
Pihak pembela juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang dinilai mengakui keterlibatan dan perannya dalam rangkaian penyimpangan kredit tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta persidangan terhadap pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar.
Kasus ini berawal dari hasil audit internal dan fraud audit BRI yang menemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro selama periode 2021 hingga 2023 di Unit Kuin Alalak.
Modus yang terungkap antara lain penggunaan debitur fiktif, kredit atas nama pihak lain, manipulasi data usaha, hingga pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp4,74 miliar.
Dalam surat dakwaan, Hairunnisa disebut berperan sebagai perantara yang membantu mencari calon debitur dan memfasilitasi pengurusan pengajuan kredit bersama sejumlah pihak lainnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hairunnisa bersama Rabiatul Adawiyah alias Atul dan Muhammad Madiyana Gandawijaya yang saat itu menjabat Mantri Pemrakarsa BRI Unit Kuin Alalak. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik fraud penyaluran KUR yang berlangsung sejak Januari 2021 hingga Maret 2023.
Sementara proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 17 Juni 2026 by admin













Discussion about this post