MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Provinsi DPRD Kalsel menyesalkan rapat kerja terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak dihadiri Kepala SKPD.
Padahal, rapat tersebut sangat urgen guna mendapatkan komposisi tepat serta pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan isi dan materi raperda.
Rapat kerja dengan mitra kerja yang digelar, Rabu (10/6/2026), di ruang rapat Komisi II Gedung DPRD Provinsi Kalsel itu pun akhirnya ditunda.
Sebelumnya, Pansus I secara resmi mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. Namun tak seorangpun hadir dan hanya menugaskan bawahannya untuk menghadiri sehingga rapat pun ditunda karena dianggap tak mampu mengambil keputusan.
Ketua Pansus I Muhammad Yani Helmi menyayangkan ketidakhadiran Kepala SKPD tersebut. Hal ini tentunya akan berdampak pada keterlambatan penyelesaian raperda tersebut.
“Saya sangat menyayangkan sekali tadi harusnya dihadiri oleh pejabat-pejabat yang kompeten. Karena ini diperlukan untuk mengambil sebuah keputusan dalam rapat,” jelas pria yang akrab dipanggil Paman Yani.
Selain itu, Paman Yani juga meminta agar yang hadir dalam rapat kerja pansus ke depan agar lebih memahami sekaligus menggali informasi yang berkaitan dengan pembahasan raperda.
Mengingat raperda pajak dan retribusi daerah ini selain bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah namun juga diharapkan tidak membebani masyarakat Kalimantan Selatan.
“Jadi semangat untuk mendorong kenaikan APBD ini kita akan terus dorong di pansus pajak dan retribusi daerah tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Paman Yani.
Meski meyakini potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah cukup besar, namun politisi Partai Golongan Karya ini menekankan perlunya mendapatkan kepercayaan masyarakat Kalsel. Bahwa uang pajak yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalsel benar-benar dipergunakan untuk pembangunan secara merata di seluruh wilayah Kalsel.
“Jadi jangan cuma daerah A, B saja atau C namun merata di Kalimantan Selatan. Supaya masyarakat yang membayar pajak ini juga merasa tidak sia-sia dan merasa puas,” pungkasnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 10 Juni 2026 by admin













Discussion about this post