MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa yang berujung pada pemulihan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842 terkait kerusakan konstruksi proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalsel, Kamis (4/6/2026).
Dijelaskan Kajati, bahwa pemulihan kerugian tersebut dilakukan melalui peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalsel dengan mekanisme Tindakan Hukum Lain (THL), yang memungkinkan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui mediasi dan negosiasi.
Kasus ini berawal dari insiden pada 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik kapal tunda TB Sabang 388 menabrak struktur pembangunan jembatan yang sedang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero).
Akibat tabrakan tersebut, dua struktur borepile yakni P47B dan P48B mengalami kerusakan sehingga diperlukan pemeriksaan teknis lanjutan untuk mengetahui tingkat kerusakan serta nilai kerugian yang ditimbulkan.
Setelah kejadian, dilakukan berbagai tahapan evaluasi, mulai dari inspeksi lapangan, pengujian teknis hingga joint survey yang melibatkan para pihak terkait.
Hasilnya menjadi dasar dalam menentukan besaran tanggung jawab atas kerusakan konstruksi tersebut.
“Melalui permohonan yang diajukan kepada Bidang Datun Kejati Kalsel, Jaksa Pengacara Negara kemudian memediasi proses penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra,” ujar Tyas.
Serangkaian pertemuan, pembahasan teknis, hingga negosiasi yang berlangsung selama beberapa bulan akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang ditandatangani para pihak pada 6 Mei 2026.
“Dalam kesepakatan tersebut, PT KSA bersama PT Indojaya Trans Samudra menyetujui pembayaran ganti rugi atas kerusakan borepile P47B dan P48B dengan total nilai Rp7,06 miliar lebih. Seluruh kewajiban pembayaran telah direalisasikan secara penuh pada Mei 2026,” bebernya.
Kajati Kalsel menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan peran penting Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun badan usaha negara, sekaligus menjaga kepentingan negara melalui penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Selain berhasil memulihkan kerugian yang timbul akibat insiden tersebut, penyelesaian damai juga dinilai mampu mendukung kelangsungan pembangunan salah satu proyek infrastruktur strategis yang menghubungkan Pulau Kalimantan dengan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
Kajati menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat serta perlindungan terhadap kepentingan negara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Juni 2026 by admin












Discussion about this post