MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
“Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat,” kata Purwanto, dalam persidangan tuntutan pada Rabu (13/5/2026
Diberi waktu pemulihan kesehatan Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
Waktu tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kondisi kesehatan Nadiem usai menjalani operasi, pada Rabu (13/5/2026). “Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.
Ia berharap, masa penundaan sidang dapat digunakan secara optimal oleh terdakwa untuk menjalani pemulihan.
Jadi, majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” ujar dia.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah. “(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa, saat membacakan tuntutan.
Tuntutan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. “(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan, apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa.(Sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 2 Juni 2026 by admin













Discussion about this post