MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Mei 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, selama lima bulan terakhir pihaknya menerima 17 laporan tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap, sementara lima perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, enam kasus pencurian dengan pemberatan atau curat berhasil diungkap seluruhnya. Sementara dari lima kasus pencurian dengan kekerasan, satu perkara telah dituntaskan. Sedangkan untuk enam laporan pencurian kendaraan bermotor, lima di antaranya berhasil diungkap petugas.
Menurut Kapolres, perkara yang belum terungkap masih menjadi fokus penanganan jajaran Polres Kapuas dan terus didalami melalui proses penyidikan secara intensif.
Selain memaparkan hasil penanganan perkara, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Segera laporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Polres Kapuas juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat 110 yang dapat diakses kapan saja saat terjadi tindak kriminal maupun gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Kapuas. (YAN)
Diterbitkan tanggal 30 Mei 2026 by admin












Discussion about this post