MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pembunuhan yang menjerat Yusreza Pradita alias Reza kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (7/5/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa yang dikenal dengan sebutan Reza Tikus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Wayan SH yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa.
Saat mendengarkan putusan, Reza terlihat pasrah dan memilih berkonsultasi lebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin. Setelah berkoordinasi, terdakwa akhirnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin. Korban bernama Mahmut (28) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada.
Dalam persidangan terungkap, kejadian bermula ketika korban yang disebut sebagai mantan kekasih perempuan yang bersama terdakwa terus menghubungi melalui telepon.
Karena tidak mendapat tanggapan, korban mendatangi rumah kerabat terdakwa dan mengetuk pintu berulang kali. Situasi kemudian memicu pertengkaran.
Terdakwa yang emosi disebut mengambil sebatang kayu dan meminta korban meninggalkan lokasi. Perkelahian pun terjadi hingga korban diduga mengeluarkan senjata tajam.
Dalam duel tersebut, terdakwa disebut berhasil merebut senjata milik korban lalu melakukan penusukan yang menyebabkan korban mengalami luka fatal. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Mei 2026 by admin













Discussion about this post