MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 41 desa di 16 kecamatan dijadwalkan akan menggelar Pilkades pada September mendatang.
Pelaksanaan Pilkades 2026 ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini ditetapkan selama delapan tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Seiring dengan itu, DPMD Kotabaru telah memulai tahapan awal pelaksanaan, di antaranya melalui kegiatan sosialisasi ke desa-desa yang akan mengikuti Pilkades serentak.
“Saat ini kami sudah melaksanakan tahapan awal, dimulai dari sosialisasi kepada desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Kotabaru, Syamsudin, Rabu (06/05/2026).
Agenda Pilkades ini menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di tingkat desa.
Syamsudin juga berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkades, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon kepala desa.
“Kalangan muda memiliki potensi besar dalam menghadirkan ide-ide inovatif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ini penting agar pembangunan desa bisa lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda tidak hanya sebatas memberikan suara, tetapi juga menjadi bagian dari kepemimpinan desa yang mampu membawa perubahan positif melalui pemanfaatan teknologi dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta efektif.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menentukan pilihan. Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin yang mampu menghadapi berbagai persoalan di desa.
“Masyarakat diharapkan dapat memilih pemimpin yang baik dan mampu untuk menghadapi permasalahan di desa masing-masing,” tegasnya.
Selain itu, calon kepala desa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya batas usia minimal 25 tahun serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan Pilkades akan berjalan secara sistematis dan sesuai jadwal, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Pemkab Kotabaru juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas selama proses berlangsung serta berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan.
Diharapkan, Pilkades serentak 2026 ini tidak hanya menghasilkan pemimpin desa yang kompeten dan solutif, tetapi juga memperkuat demokrasi di tingkat desa demi kemajuan Kabupaten Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 7 Mei 2026 by admin













Discussion about this post