MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN- Putusan banding terhadap salah satu terdakwa korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainudin, berujung pada pengurangan masa hukuman.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak puas dan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Jaksa Aswin mengatakan pihaknya telah resmi mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut. “Memori kasasi sudah kami masukkan,” ujar Aswin, Kamis (30/4/2026)
Sebelumnya, Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Ainudin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, Ainudin dituntut membayar Rp325 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun penjara.
Dalam putusan banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM tertanggal 8 April 2026, majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun terdakwa Ainudin.
Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 26 Februari 2026, khususnya terkait lamanya pidana penjara dan tata cara pelaksanaan pembayaran denda.
Hakim banding menyatakan Ainudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, Ainudin tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.
Atas dasar itu, hukuman Ainudin dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50.
Dalam putusannya, majelis tingkat banding juga memutuskan menghilangkan uang pengganti seperti putusan pada tingkat pertama.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Ainudin tetap berada dalam tahanan.
Dengan putusan yang lebih ringan tersebut, jaksa menilai perlu mengajukan kasasi agar perkara ini kembali diuji di tingkat Mahkamah Agung.
Mengingatkan, perkara ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019.
Jaksa mengungkap kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, hingga analisis risiko.
Perjanjian yang diteken pada 6 Agustus 2019 juga dinilai bermasalah karena hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa batas waktu yang jelas untuk pelunasan sisanya.
Dalam praktiknya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan secara tunai lalu menyerahkannya kepada PT Eksklusife Baru. Namun pembayaran dari perusahaan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Dari tujuh kali pengiriman dengan total nilai sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta.
Sisa pembayaran sebesar Rp1,82 miliar belum pernah dilunasi dan berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan sebagai kerugian negara. (CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Mei 2026 by admin













Discussion about this post