Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Ditingkat Banding, Hukuman Eks Dirut Perumda Tabalong Dipotong, Jaksa Ajukan Kasasi

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 3 Mei 2026 - 20:33
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Ditingkat Banding, Hukuman Eks Dirut Perumda Tabalong Dipotong, Jaksa Ajukan Kasasi
108
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN- Putusan banding terhadap salah satu terdakwa korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainudin, berujung pada pengurangan masa hukuman.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak puas dan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa Aswin mengatakan pihaknya telah resmi mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut. “Memori kasasi sudah kami masukkan,” ujar Aswin, Kamis (30/4/2026)

Sebelumnya, Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Ainudin dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, Ainudin dituntut membayar Rp325 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun penjara.

Dalam putusan banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM tertanggal 8 April 2026, majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun terdakwa Ainudin.

Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 26 Februari 2026, khususnya terkait lamanya pidana penjara dan tata cara pelaksanaan pembayaran denda.

Hakim banding menyatakan Ainudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, Ainudin tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.

Atas dasar itu, hukuman Ainudin dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50.

Dalam putusannya, majelis tingkat banding juga memutuskan menghilangkan uang pengganti seperti putusan pada tingkat pertama.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Ainudin tetap berada dalam tahanan.

Dengan putusan yang lebih ringan tersebut, jaksa menilai perlu mengajukan kasasi agar perkara ini kembali diuji di tingkat Mahkamah Agung.

Mengingatkan, perkara ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019.

Jaksa mengungkap kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, hingga analisis risiko.

Perjanjian yang diteken pada 6 Agustus 2019 juga dinilai bermasalah karena hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa batas waktu yang jelas untuk pelunasan sisanya.

Dalam praktiknya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan secara tunai lalu menyerahkannya kepada PT Eksklusife Baru. Namun pembayaran dari perusahaan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Dari tujuh kali pengiriman dengan total nilai sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta.

Sisa pembayaran sebesar Rp1,82 miliar belum pernah dilunasi dan berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan sebagai kerugian negara. (CRV)

Diterbitkan tanggal 3 Mei 2026 by admin

Tags: KaretPerumda Tabalong Jaya Persada
Berita Sebelumnya

Pastikan Pengerjaan Berjalan Lancar, Bupati Meninjau Langsung Infrastruktur Jalan

Berita Berikutnya

MU Vs Liverpool: Drama 5 Gol! Setan Merah Menang 3-2

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
MU Vs Liverpool: Drama 5 Gol! Setan Merah Menang 3-2

MU Vs Liverpool: Drama 5 Gol! Setan Merah Menang 3-2

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

23 Juni 2026
Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

23 Juni 2026
Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

23 Juni 2026
Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026

Berita Baru

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

23 Juni 2026
Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

23 Juni 2026
Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

23 Juni 2026
Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.