MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai memperkuat pendekatan keamanan berbasis masyarakat melalui sosialisasi desa sadar hukum bagi anggota perlindungan masyarakat (Linmas) se-Kecamatan Labuan Amas Utara, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang digelar di aula kecamatan ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif, terutama di tingkat desa.
Bupati HST, Samsul Rizal, menilai keamanan dan ketertiban tidak bisa hanya bergantung pada aparat formal. Peran masyarakat, khususnya Linmas, disebut menjadi kunci dalam mendeteksi dan merespons potensi gangguan sejak dini.
“Linmas ini berada di garis depan. Mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan paling cepat mengetahui situasi di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Linmas tidak hanya sebatas menjaga keamanan fisik, tetapi juga berperan sebagai penghubung dan penyejuk ketika muncul persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya, konflik sosial dalam skala kecil kerap muncul dari hal-hal sederhana, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman. Jika tidak ditangani dengan cepat, masalah tersebut berpotensi berkembang menjadi lebih besar.
Karena itu, ia mendorong agar setiap potensi gangguan segera diantisipasi melalui koordinasi yang baik antara Linmas, aparat desa, hingga unsur keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah memperkuat dasar hukum peran Linmas melalui regulasi daerah yang menegaskan fungsi dan tanggung jawab mereka dalam mendukung ketertiban umum.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman teknis, tetapi juga membangun kesadaran bahwa penegakan hukum dimulai dari lingkungan terdekat.
“Desa sadar hukum itu bukan sekadar program. Itu harus tercermin dari perilaku masyarakat yang tertib dan saling menghormati aturan,” kata Samsul Rizal.
Dengan pendekatan ini, Pemkab HST berharap wilayah Labuan Amas Utara bisa menjadi contoh dalam membangun masyarakat yang lebih disiplin, aman, dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa harus selalu bergantung pada penanganan formal.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 1 Mei 2026 by admin












Discussion about this post