Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kurir Sabu Hampir 13 Kg Divonis 20 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

admin by admin
Jumat, 24 April 2026 - 19:49
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kurir Sabu Hampir 13 Kg Divonis 20 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Adi Legowo saat mendengarkan vonis majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH MH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

43
SHARES
857
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Adi Legowo alias Cesper, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 13 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Indra Mainantha Vidi, Kamis (23/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

“Hukuman penjara selama 20 tahun dijatuhkan kepada terdakwa,” tegas ketua majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Terdakwa dinilai berperan dalam peredaran narkotika golongan I yang jumlahnya tergolong besar

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa kalau terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Terdakwa dinilai berperan dalam peredaran narkotika golongan I yang jumlahnya tergolong besar.

Barang bukti dalam perkara ini berupa 13 paket sabu dengan berat bersih total sekitar 12,9 kilogram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya mengandung metamfetamina.

Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya menyebut terdakwa tanpa hak telah menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Perbuatannya dinilai berbahaya karena berpotensi merusak generasi dan menghambat upaya pemberantasan narkoba.

Terungkap pula, Adi Legowo merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Petugas kemudian mengamankan terdakwa di sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.

Saat penangkapan, polisi menemukan tas ransel berisi paket sabu, serta sejumlah barang lain seperti identitas berbeda, tiket perjalanan dari Palangkaraya ke Banjarmasin, uang tunai, dan catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang membawa sabu dari Palangkaraya atas perintah seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi pesan dengan nama akun “Berlin”.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Hingga kini, terdakwa tetap berada dalam tahanan sambil menunggu langkah hukum selanjutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 24 April 2026 by admin

Tags: Adi LegowoKurir Sabu 13 KgSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Aksi Penanaman 100 Pohon, Ini Pesan Wawali Hj Ananda

Berita Berikutnya

BTN Banjarmasin Perkuat Digitalisasi dan Pendanaan, Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

admin

admin

Berita Berikutnya
BTN Banjarmasin Perkuat Digitalisasi dan Pendanaan, Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

BTN Banjarmasin Perkuat Digitalisasi dan Pendanaan, Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Emil Audero dkk Enggak Main Hape demi Cremonese Tidak Degradasi

Emil Audero dkk Enggak Main Hape demi Cremonese Tidak Degradasi

24 April 2026
Sinergi PWI dan PTK, Literasi Digital Pelajar Sungai Durian Diperkuat

Sinergi PWI dan PTK, Literasi Digital Pelajar Sungai Durian Diperkuat

24 April 2026
Menlu AS: Timnas Iran Boleh Datang dengan Syarat

Menlu AS: Timnas Iran Boleh Datang dengan Syarat

24 April 2026
BTN Banjarmasin Perkuat Digitalisasi dan Pendanaan, Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

BTN Banjarmasin Perkuat Digitalisasi dan Pendanaan, Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

24 April 2026

Berita Baru

Emil Audero dkk Enggak Main Hape demi Cremonese Tidak Degradasi

Emil Audero dkk Enggak Main Hape demi Cremonese Tidak Degradasi

24 April 2026
Sinergi PWI dan PTK, Literasi Digital Pelajar Sungai Durian Diperkuat

Sinergi PWI dan PTK, Literasi Digital Pelajar Sungai Durian Diperkuat

24 April 2026
Menlu AS: Timnas Iran Boleh Datang dengan Syarat

Menlu AS: Timnas Iran Boleh Datang dengan Syarat

24 April 2026
BTN Banjarmasin Perkuat Digitalisasi dan Pendanaan, Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

BTN Banjarmasin Perkuat Digitalisasi dan Pendanaan, Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh Positif

24 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.