MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Adi Legowo alias Cesper, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 13 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Indra Mainantha Vidi, Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
“Hukuman penjara selama 20 tahun dijatuhkan kepada terdakwa,” tegas ketua majelis hakim dalam persidangan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Terdakwa dinilai berperan dalam peredaran narkotika golongan I yang jumlahnya tergolong besar
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa kalau terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Terdakwa dinilai berperan dalam peredaran narkotika golongan I yang jumlahnya tergolong besar.
Barang bukti dalam perkara ini berupa 13 paket sabu dengan berat bersih total sekitar 12,9 kilogram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya mengandung metamfetamina.
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya menyebut terdakwa tanpa hak telah menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Perbuatannya dinilai berbahaya karena berpotensi merusak generasi dan menghambat upaya pemberantasan narkoba.
Terungkap pula, Adi Legowo merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Petugas kemudian mengamankan terdakwa di sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Saat penangkapan, polisi menemukan tas ransel berisi paket sabu, serta sejumlah barang lain seperti identitas berbeda, tiket perjalanan dari Palangkaraya ke Banjarmasin, uang tunai, dan catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang membawa sabu dari Palangkaraya atas perintah seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi pesan dengan nama akun “Berlin”.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Hingga kini, terdakwa tetap berada dalam tahanan sambil menunggu langkah hukum selanjutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 24 April 2026 by admin













Discussion about this post