MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pasar Kasbah akhirnya diputus majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (12/3/2026).
Terdakwa Noorlinda alias Linda dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti atas keterlibatannya dalam aksi perampasan terhadap seorang pria dengan modus menawarkan jasa pijat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH, sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Dengan putusan ini, Linda akan menyusul dua rekannya yang telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama, yakni Yuli dan Ida Ateng.
Diketahui, kedua terdakwa tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Agus (39) berjalan di kawasan Pasar Sentra Antasari lantai dua yang dikenal sebagai Pasar Kasbah sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sekitar Rp9,5 juta. Saat berada di lokasi, korban melihat beberapa perempuan yang sedang berkumpul, di antaranya Linda, Ida Ateng, Santi, Yuli dan Ferrin.
Linda kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban dan mengajaknya masuk ke dalam sebuah bilik yang menggunakan rolling door. Namun di dalam ruangan tersebut terjadi percekcokan antara korban dan terdakwa.
Tidak lama kemudian, beberapa rekan Linda ikut mendatangi lokasi dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuh.
Dalam kondisi terdesak setelah dikeroyok, tas selempang milik korban yang berisi uang tunai pun diambil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah hingga akhirnya perkara itu diproses secara hukum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Maret 2026 by admin












Discussion about this post