Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Modus Pijat Berujung Perampasan, Linda Divonis 2 Tahun Penjara

admin by admin
Kamis, 12 Maret 2026 - 17:49
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Modus Pijat Berujung Perampasan, Linda Divonis 2 Tahun Penjara

Linda saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin.

8
SHARES
369
VIEWS

 MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pasar Kasbah akhirnya diputus majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (12/3/2026).

Terdakwa Noorlinda alias Linda dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti atas keterlibatannya dalam aksi perampasan terhadap seorang pria dengan modus menawarkan jasa pijat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH, sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Dengan putusan ini, Linda akan menyusul dua rekannya yang telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama, yakni Yuli dan Ida Ateng.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Agus (39) berjalan di kawasan Pasar Sentra Antasari lantai dua yang dikenal sebagai Pasar Kasbah sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sekitar Rp9,5 juta. Saat berada di lokasi, korban melihat beberapa perempuan yang sedang berkumpul, di antaranya Linda, Ida Ateng, Santi, Yuli dan Ferrin.

Linda kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban dan mengajaknya masuk ke dalam sebuah bilik yang menggunakan rolling door. Namun di dalam ruangan tersebut terjadi percekcokan antara korban dan terdakwa.

Tidak lama kemudian, beberapa rekan Linda ikut mendatangi lokasi dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuh.

Dalam kondisi terdesak setelah dikeroyok, tas selempang milik korban yang berisi uang tunai pun diambil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah hingga akhirnya perkara itu diproses secara hukum.(CRV)

Diterbitkan tanggal 12 Maret 2026 by admin

Tags: Kasus PerampasanModus Pijat
Berita Sebelumnya

Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Modus Pijat Berujung Perampasan, Linda Divonis 2 Tahun Penjara

Modus Pijat Berujung Perampasan, Linda Divonis 2 Tahun Penjara

12 Maret 2026
Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

12 Maret 2026
Marc Marquez Tantang Pedro Acosta dan Marco Bezzecchi Berebut Gelar Juara MotoGP 2026?

Marc Marquez Tantang Pedro Acosta dan Marco Bezzecchi Berebut Gelar Juara MotoGP 2026?

12 Maret 2026
Pengamat Nilai Maarten Paes Buruk buat Ajax Amsterdam, Jordi Cruyff Diduga Nepotisme

Pengamat Nilai Maarten Paes Buruk buat Ajax Amsterdam, Jordi Cruyff Diduga Nepotisme

12 Maret 2026

Berita Baru

Modus Pijat Berujung Perampasan, Linda Divonis 2 Tahun Penjara

Modus Pijat Berujung Perampasan, Linda Divonis 2 Tahun Penjara

12 Maret 2026
Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

12 Maret 2026
Marc Marquez Tantang Pedro Acosta dan Marco Bezzecchi Berebut Gelar Juara MotoGP 2026?

Marc Marquez Tantang Pedro Acosta dan Marco Bezzecchi Berebut Gelar Juara MotoGP 2026?

12 Maret 2026
Pengamat Nilai Maarten Paes Buruk buat Ajax Amsterdam, Jordi Cruyff Diduga Nepotisme

Pengamat Nilai Maarten Paes Buruk buat Ajax Amsterdam, Jordi Cruyff Diduga Nepotisme

12 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.