MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Evan Roviyan dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi, Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan Evan Roviyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp657.494.400.
Dalam putusan disebutkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Agus Irsyadi SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat Evan Roviyan yang menjabat sebagai Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022 didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, penyimpangan terjadi dalam sejumlah kegiatan pembangunan desa, di antaranya pembangunan siring pantai di RT 01 hingga RT 04, pembangunan lanjutan siring pantai, pembangunan pintu gerbang desa, serta pengadaan kendaraan inventaris jenis Tossa. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Jaksa mengungkapkan, setelah dana dicairkan terdakwa meminta sebagian uang dari Kaur Keuangan desa untuk disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa alasan yang jelas serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dana tersebut kemudian digunakan secara bertahap dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta, lalu habis pada Januari 2020. Dalam dakwaan juga disebutkan uang tersebut dipakai untuk menutup utang kepada rentenir, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membayar uang muka pembelian sepeda motor Yamaha N-Max.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga diduga memerintahkan perangkat desa dan pendamping desa membuat dokumen pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400.
Kerugian tersebut berasal dari pembangunan siring pantai tahun anggaran 2018 sebesar Rp343.415.500, pembangunan lanjutan siring pantai tahun 2019 sebesar Rp226.819.200, pembangunan pintu gerbang desa tahun 2019 sebesar Rp52.259.700, serta pengadaan kendaraan inventaris Tossa tahun 2019 sebesar Rp35 juta.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Maret 2026 by admin














Discussion about this post