MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang aanmaning atau teguran eksekusi atas putusan perkara perdata terkait pembayaran sisa pesangon eks karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/3/2026). Sidang dipimpin Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar SH MHum.
Permohonan eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bjm yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, para tergugat selaku termohon eksekusi diwajibkan membayar kewajiban kepada para penggugat yang merupakan 20 orang eks karyawan.
Berdasarkan amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar sisa kekurangan pesangon sebesar Rp980 juta. Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar bunga yang diperjanjikan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok tersebut atau sebesar Rp19,8 juta setiap bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2023 hingga putusan dilaksanakan.
Jika dihitung hingga Maret 2026, denda yang berjalan selama 30 bulan mencapai Rp594 juta. Dengan demikian total kewajiban yang harus dibayarkan para tergugat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,574 miliar.
Dalam sidang aanmaning, dari tiga termohon hanya dua orang. Sementara satu termohon lainnya, tidak menghadiri persidangan.
Kuasa para pemohon eksekusi Henny Puspitawati SH MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada amar putusan pengadilan.
Menurutnya, kewajiban pembayaran tidak lagi sebatas pokok utang, melainkan juga termasuk bunga yang telah diperjanjikan. “Kami tetap berpedoman pada putusan. Artinya tagihan kami tidak lagi hanya pada pokok, tetapi juga bunga 2 persen per bulan sampai putusan dilaksanakan. Walaupun ada peluang perdamaian, para pemohon tetap menghitung denda sesuai putusan,” ujarnya.
Henny juga menanggapi alasan para termohon yang menyebut adanya persoalan internal di antara mereka, termasuk masalah warisan. Menurutnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada para penggugat.
“Kalau ada sengketa internal atau masalah waris di antara mereka, itu bukan urusan kami. Kami di sini hanya menagih pembayaran kewajiban, bukan menagih penjualan hotel. Objek sengketa ini adalah sisa pembayaran pesangon, bukan perebutan hotel,” tegas Henny
Karena tidak seluruh termohon hadir, Ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar akhirnya menunda sidang aanmaning hingga 1 April 2026. Penundaan tersebut juga berarti perhitungan bunga kewajiban akan terus berjalan sesuai putusan hingga eksekusi dilaksanakan.
Supono, salah satu penggugat yang juga eks karyawan Hotel Grand Mentari berharap para tergugat menunjukkan itikad baik dengan segera membayar kewajiban mereka.
“Kami para penggugat yang hadir di PN Banjarmasin berharap para tergugat konsisten dan bertanggung jawab untuk membayar hak-hak kami sebagai buruh. Perjuangan ini sudah sangat lama, bahkan sampai berproses di Mahkamah Agung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa para penggugat tidak akan menerima jika pembayaran hanya sebatas pokok kewajiban tanpa bunga yang telah diputuskan pengadilan.
“Kalau hanya pokok saja kami tidak akan terima. Soal masalah internal mereka bertiga itu urusan mereka. Intinya segera bayarkan hak kami,” ujarnya.
Perkara ini sendiri telah diputus melalui Putusan PN Banjarmasin Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Bjm tanggal 17 Desember 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 12/PDT/2025/PT BJM pada 13 Februari 2025, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5582 K/PDT/2025 tanggal 4 Desember 2025. Putusan tersebut menyatakan para tergugat wanprestasi dan wajib membayar sisa pesangon kepada 20 eks karyawan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Maret 2026 by admin














Discussion about this post