MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Diduga hendak tawuran, sembilan remaja di bawah umur dan satu orang dewasa diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, Minggu (1/2/2026) dini hari, sekira pukul 01.00 WITA.
Mereka yang diamankan ini antara lain berinisial NDJ (18), warga Jalan Trans Kalimantan Desa Sei Hanyu Kelurahan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, (kasusnya lanjut), MRB (16) pelajar warga Banjarmasin Barat, MK (15) pelajar warga Alalak Kabupaten Batola, MRS (15) pelajar warga Banjarmasin Barat, AA (15) pelajar warga Banjarmasin Barat, MRA (15) pelajar, warga Banjarmasin Tengah, RA (15) pelajar warga Banjarmasin Barat, NAW (15) pelajar warga Banjarmasin Barat, NAR (14), pelajar Banjarmasin Barat, dan IJA (18) warga Banjarmasin Tengah.
Selain itu anggota juga mengamankan empat bilah senjata tajam (sajam), tiga unit sepeda motor, dan lima handphone. Kelompok remaja yang diamankan ini mengaku dari Genk Majelis.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Wakapolsek AKP AKP Umprasetyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Senin (2/2/2026), menyampaikan pengamanan dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin. “Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam berupa parang dan celurit, serta benda lain yang dimodifikasi dan berpotensi melukai orang lain.
Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan beberapa remaja yang diamankan. Sebagian dari mereka mengakui hendak melakukan tawuran di kawasan bawah Jembatan Basirih.
Dari 10 orang yang diamankan, satu orang akan diproses hukum lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam. Sementara, sembilan remaja lainnya masih di bawah umur dan tidak membawa senjata tajam, sehingga akan menjalani pembinaan.
“Untuk yang masih di bawah umur, kami lakukan pembinaan dengan melibatkan orangtua serta pihak sekolah. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau peran aktif orangtua dan tenaga pendidik dalam mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari.
“Kami minta kepada orang tua agar lebih memperhatikan keberadaan anak-anaknya, khususnya jika sudah di atas pukul 21.00 Wita. Jangan sampai terjadi pembiaran yang justru mengarah pada kegiatan negatif.(SPK)
Diterbitkan tanggal 2 Februari 2026 by admin















Discussion about this post