Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Dugaan Penipuan Mitra Bisnis, Jaksa Tuntut Roy 2,5 Tahun Penjara

admin by admin
Minggu, 18 Januari 2026 - 22:03
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Dugaan Penipuan Mitra Bisnis, Jaksa Tuntut Roy 2,5 Tahun Penjara

JPU Nasden Kahfi SH usai membacakan nota tuntutan pada sidang lanjutan dugaan penipuan dengan kerugian korbannya Rp2,4 Miliar.

166
SHARES
1.8k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama proyek kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy, yang selama ini mengaku sebagai pengusaha, kini harus menghadapi tuntutan pidana atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian besar bagi seorang kontraktor.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nasden Kahfi SH membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa.

Jaksa menilai perbuatan Roy telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperdaya korban Hermanus H. Wenas SH hingga mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH.

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyampaikan informasi palsu terkait sejumlah proyek yang diklaim sedang berjalan. Dengan dalih membutuhkan tambahan modal, terdakwa berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar, padahal proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

“Perbuatan terdakwa berdampak serius, tidak hanya pada kerugian finansial korban, tetapi juga merusak kepercayaan dalam hubungan kerja sama usaha. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU Nasden di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan sebelum persidangan dilanjutkan.

Terungkap di persidangan, perkara ini berawal pada Maret 2019. Saat itu, terdakwa mendatangi korban di beberapa tempat di wilayah Banjarmasin Timur dan mengaku sedang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tabalong. Terdakwa menyampaikan alasan kekurangan modal untuk melanjutkan proyek-proyek tersebut.

Karena telah menjalin hubungan pertemanan cukup lama, korban memercayai keterangan terdakwa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, janji pengembalian modal maupun pembagian keuntungan tidak pernah terealisasi.

Ketika korban berulang kali menagih, terdakwa justru menyampaikan berbagai alasan baru, termasuk mengklaim adanya proyek pengadaan tanah untuk pemerintah daerah yang disebut akan segera mencairkan dana. Terdakwa bahkan kembali meminta tambahan uang dengan menyerahkan beberapa sertifikat tanah sebagai jaminan.

Belakangan diketahui, sertifikat yang dijadikan agunan tersebut tidak tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak sah. Hingga kasus ini disidangkan, korban belum menerima pengembalian dana sedikit pun, baik modal awal maupun keuntungan yang dijanjikan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 18 Januari 2026 by admin

Tags: Kasus Dugaan PenipuanPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Berita Berikutnya

Penjaga Rombong Obat Keras Divonis Penjara 5 Tahun

admin

admin

Berita Berikutnya
Penjaga Rombong Obat Keras Divonis Penjara 5 Tahun

Penjaga Rombong Obat Keras Divonis Penjara 5 Tahun

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Hasil Liga Europa: Bologna Vs AS Roma Selesai 1-1

Hasil Liga Europa: Bologna Vs AS Roma Selesai 1-1

13 Maret 2026
Lille Vs Aston Villa: Verdonk Tak Dimainkan, Timnya Keok 0-1

Lille Vs Aston Villa: Verdonk Tak Dimainkan, Timnya Keok 0-1

13 Maret 2026
Daftar 6 Wakil Lolos ke Perempat Final Swiss Open

Daftar 6 Wakil Lolos ke Perempat Final Swiss Open

13 Maret 2026
Hasil Swiss Open 2026: Anthony Ginting ke Perempatfinal!

Hasil Swiss Open 2026: Anthony Ginting ke Perempatfinal!

13 Maret 2026

Berita Baru

Hasil Liga Europa: Bologna Vs AS Roma Selesai 1-1

Hasil Liga Europa: Bologna Vs AS Roma Selesai 1-1

13 Maret 2026
Lille Vs Aston Villa: Verdonk Tak Dimainkan, Timnya Keok 0-1

Lille Vs Aston Villa: Verdonk Tak Dimainkan, Timnya Keok 0-1

13 Maret 2026
Daftar 6 Wakil Lolos ke Perempat Final Swiss Open

Daftar 6 Wakil Lolos ke Perempat Final Swiss Open

13 Maret 2026
Hasil Swiss Open 2026: Anthony Ginting ke Perempatfinal!

Hasil Swiss Open 2026: Anthony Ginting ke Perempatfinal!

13 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.